3 Fakta Gubernur Bakal Bisa Tetapkan Tarif Ojek Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 06:15 WIB
Ilustrasi Driver Ojol/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Aturan soal tarif ojek online bakal direvisi Kementerian Perhubungan. Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. Revisi tersebut akan mengubah kewenangan penetapan besaran tarif batas dan bawah yang tadinya dilakukan Kemenhub menjadi gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ungkap Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif ojek online saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur menyesuaikan tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 Tahun 2019.

"Besaran biaya jasa atas dan bawah sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sebelum gubernur melakukan penyesuaian kembali," ujar Hendro.

Berikut Fakta Revisi Aturan Ojol:


1. Sesuaikan Inflasi Daerah

Hendro menyatakan perubahan wewenang ketetapan tarif itu dilakukan untuk menyesuaikan pergerakan inflasi di tiap daerah. Dengan begitu, kenaikan tarif ojek online akan lebih adil di tiap daerah.

"Jadi kita rencananya kementerian hanya formula saja yang putuskan berapanya di daerah. Karena kan masing masing daerah inflasi dan kebutuhan sehari-harinya berbeda-beda kan, maka daerah saja yang tentukan," ungkap Hendro.

Dia mengatakan angkutan umum lainnya juga model penetapan tarifnya seperti itu. Kemenhub hanya menentukan formula perhitungannya, soal nominalnya diserahkan ke daerah masing-masing.

"Angkutan umum lainnya juga kan daerah bukan kita. Biar daerah masing-masing. Jadi perbedaan dilihat dari investasi masing masing," ujar Hendro.

Dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Ketika dikonfirmasi ulang soal kapan revisi akan rampung, Hendro cuma bilang revisi akan dilakukan secepatnya.

"Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya lah. (Di Kemkumham) Iya lagi harmonisasi lah itu," kata Hendro singkat usai rapat.

Apa kata driver ojek online? Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Respons Pengguna soal Tarif Ojol Naik: Sedikit Kecewa-Wajar







(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork