Pengusaha Nilai Gegara Aturan Ini Masyarakat Makin Pede Transaksi Digital

ADVERTISEMENT

Pengusaha Nilai Gegara Aturan Ini Masyarakat Makin Pede Transaksi Digital

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Kamis, 05 Jan 2023 14:53 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu. Kehadiran UU ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik pelindungan data pribadi.

UU PDP dinilai akan meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan pelindungan data personal dan penyelenggara pemerintahan.

"Kami mengapresiasi kepada pemerintah atas UU ini. Diharapkan UU ini akan mendorong tingkat kepercayaan pada pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik menjadi semakin baik," kata Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Disahkannya RUU PDP, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing," jelas Menkominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

Menurut Johnny bila terjadi insiden kebocoran data pribadi (breach), yang akan dilakukan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP atau belum.

Seandainya PSE tidak melaksanakan compliance sesuai UU PDP, akan diberikan berbagai jenis sanksi sebagaim berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

Bila ada orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia memberikan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memiliki tingkat pembuktian yang kuat.

Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.

"Dengan TTE tersertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronikdengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dan industri serta memudahkan pengawasan. Hal ini menjadi upaya dalam antisipasi pencurian identitas," ujar Baba.



Simak Video "OCTO Mobile dan OCTO Savers Jadi Senjata CIMB Niaga Hadapi Tren Transaksi Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT