Tangkap Ikan dengan PNBP Pascaproduksi, Begini Caranya!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 08:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Saat ini sudah berlaku penarikan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal perikanan yang izinnya dikeluarkan oleh Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP. PNBP pascaproduksi merupakan aturan pengenaan pajak setelah kapal atau nelayan melakukan penangkapan ikan.

"PHP Pascaproduksi dikenakan bagi setiap ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan-nya sudah berlaku skema penarikan PNBP pascaproduksi, baik yang didaratkan langsung oleh kapal penangkap ikan maupun oleh kapal pengangkut ikan. Tanggal pendaratan mengacu pada dokumen kedatangan kapal (STBLK)," jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam surat pelaksanaan PNBP Pascaproduksi, dikutip Jumat (17/3/2023).

Untuk memperjelas prosedur operasi standar pelaksanaan penarikan PNBP pascaproduksi, berbagai pertemuan dan sosialisasi kepada seluruh staholders telah dilakukan.

Selanjutnya, Zaini juga telah mengirimkan surat untuk pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan yang isinya kembali menjelaskan mengenai tahapan yang perlu dilakukan pengusaha. Surat itu terbit pada 10 Maret 2023 lalu.

Dalam pelaksanaan PNBP Pascaproduksi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat pelaporan hingga pengawasan untuk penangkapan ikan secara digital. Hal itu dengan menggunakan aplikasi e-PIT.

Oleh sebab itu, tahap pertama pengusaha perlu aktivasi aplikasi e-PIT. Aktivasi ini dibatasi paling lambat sampai tanggal 18 April 2023. Aktivasi dimaksud tidak hanya untuk kapal yang sudah menggunakan perizinan pascaproduksi tetapi juga untuk kapal yang masih menggunakan perizinan praproduksi yang izin praproduksinya belum habis.

"Kapal yang akan mengajukan layanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, aplikasi e-PIT wajib sudah aktivasi terlebih dahulu," lanjut Zaini.

Tahapan aktivasi pemilik kapal di halaman berikutnya.



Simak Video "Menteri Trenggono Minta Nelayan Berhenti Tangkap Ikan, Kumpulkan Sampah Laut"

(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork