Jakarta -
Saat ini sudah berlaku penarikan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal perikanan yang izinnya dikeluarkan oleh Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP. PNBP pascaproduksi merupakan aturan pengenaan pajak setelah kapal atau nelayan melakukan penangkapan ikan.
"PHP Pascaproduksi dikenakan bagi setiap ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan-nya sudah berlaku skema penarikan PNBP pascaproduksi, baik yang didaratkan langsung oleh kapal penangkap ikan maupun oleh kapal pengangkut ikan. Tanggal pendaratan mengacu pada dokumen kedatangan kapal (STBLK)," jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam surat pelaksanaan PNBP Pascaproduksi, dikutip Jumat (17/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperjelas prosedur operasi standar pelaksanaan penarikan PNBP pascaproduksi, berbagai pertemuan dan sosialisasi kepada seluruh staholders telah dilakukan.
Selanjutnya, Zaini juga telah mengirimkan surat untuk pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan yang isinya kembali menjelaskan mengenai tahapan yang perlu dilakukan pengusaha. Surat itu terbit pada 10 Maret 2023 lalu.
Dalam pelaksanaan PNBP Pascaproduksi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat pelaporan hingga pengawasan untuk penangkapan ikan secara digital. Hal itu dengan menggunakan aplikasi e-PIT.
Oleh sebab itu, tahap pertama pengusaha perlu aktivasi aplikasi e-PIT. Aktivasi ini dibatasi paling lambat sampai tanggal 18 April 2023. Aktivasi dimaksud tidak hanya untuk kapal yang sudah menggunakan perizinan pascaproduksi tetapi juga untuk kapal yang masih menggunakan perizinan praproduksi yang izin praproduksinya belum habis.
"Kapal yang akan mengajukan layanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, aplikasi e-PIT wajib sudah aktivasi terlebih dahulu," lanjut Zaini.
Tahapan aktivasi pemilik kapal di halaman berikutnya.
Tahapan aktivasi pemilik kapal maupun nakhoda kapal:
1. Aplikasi e-PIT dapat diunduh pada Google Play Store dengan kata kunci (keyword) "e- PIT" atau melalui tautan https://bit.ly/e-PIT.
2. Cara Aktivasi:
-Buka e-PIT yang sudah didownload
- Pelaku usaha diwajibkan memiliki aku e-PIT, jika belum punya lakukan Registrasi terlebih dahulu
- Kemudian muncul untuk memasukan Nomor Buku Kapal Perikanan sesuai dengan dokumen e-BKP. Sebagai catatan jika nomor e-BKP terdiri dari enam angka, maka di awal bisa ditambahkan angka 0.
- Kemudian muncul form aktivasi, terdapat kolom otoritas yang berisi pilihan Pemilik Kapal atau Nahkoda.
- Isi Nama Kapal dan Email aktif yang ada di Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Kemudian klik Aktivasi
- Cek email untuk melanjutkan aktivasi, akan ada pesan dari e-PIT untuk langkah aktivasi
- Kemudian Anda akan mendapatkan email kedua berisi username dan password yang sudah disediakan
- Kembali ke aplikasi untuk log in, menggunakan username (no BKP) dengan password yang sudah dikirim lewat email
- Akun siap untuk digunakan.
Melalui aplikasi e-PIT itu, pengusaha diwajibkan untuk melaporkan setiap keberangkatan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan menuju daerah penangkapan ikan.
Pengajuannya diperlukan beberapa dokumen yang perlu diunggah, di antaranya pemenuhan Standar Laik Operasi dan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan. Begitu juga untuk kedatangan, diperlukan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLK).
"Untuk tujuan keberangkatan atau asal kedatangan kapal selain dari Daerah Penangkapan Ikan (DPI), permohonan layanan disampaikan melalui aplikasi Teman SPB untuk Persetujuan Berlayar dan STBLK, dan aplikasi e-SLO untuk Standar Laik Operasi," ungkap Zaini.
Melalui e-PIT, pengusaha juga diwajibkan melakukan penghitungan mandiri ikan hasil tangkapan (pada logbook penangkapan ikan) dan menyampaikan Laporan Penghitungan Mandiri (LPM). Penghitungan mandiri harus dilakukan sesuai dengan kondisi volume dan jenis ikan yang sebenarnya, alias harus presisi.
Penghitungan mandiri dilakukan sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dan nakhoda kapal serta pelaku usaha menyatakan kebenaran dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilaporkan.
"Berdasarkan LPM yang disampaikan oleh pelaku usaha, aplikasi e-PIT akan mengirimkan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Pascaproduksi," ungkapnya.
Simak Video "Menteri Trenggono Minta Nelayan Berhenti Tangkap Ikan, Kumpulkan Sampah Laut"
[Gambas:Video 20detik]