Tangkap Ikan dengan PNBP Pascaproduksi, Pengusaha Wajib Lapor Akurat!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 06:30 WIB
Ilustrasi/Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Tak hanya terkait perubahan tata cara penarikan PNBP, metode pascaproduksi ini diharapkan memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, antara lain perbaikan proses pendataan, perbaikan tata kelola pelabuhan, pangkalan, dll.

"Dengan demikian, diperoleh titik optimum dari pengelolaan sumber daya ikan, baik bagi pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan, bagi negara, dan tentunya bagi keberlanjutan sumber daya ikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini, ditulis Jumat (17/3/2023).

Penghitungan produksi perikanan tangkap dilakukan baik untuk produksi yang didaratkan langsung oleh kapal penangkap ikan maupun oleh kapal pengangkut ikan. Tanggal pendaratan mengacu pada dokumen kedatangan kapal (STBLK).

"Untuk menghitung berapa besar pembayaran, pengusaha melakukan penghitungan mandiri ikan hasil tangkapan pada logbook penangkapan ikan)dan menyampaikan Laporan Penghitungan Mandiri (LPM) tersebut melalui aplikasi e-PIT. Nantinya ada pemberitahuan berapa pungutan yang harus dibayarkan," tutur Zaini.

Metode dan tata cara penghitungan mandiri oleh pelaku usaha telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan.

"Penghitungan mandiri harus dilakukan sesuai dengan kondisi volume dan jenis ikan yang sebenarnya. Berdasarkan LPM yang disampaikan oleh pelaku usaha, aplikasi e-PIT akan mengirimkan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Pascaproduksi," jelasnya.

Sejak awal pengusaha atau nahkoda kapal diwajibkan memiliki akun dan aktivasi akunnya di e-PTI. Selain itu, untuk keberangkatan kapal juga dilaporkan melalui aplikasi tersebut.

Kembali ke proses pembayaran dan pelaporan hasil tangkapan, pengusaha diminta memberikan informasi yang benar dan akses penuh kepada Petugas Pendataan KKP untuk melakukan kegiatan pendataan terhadap setiap ikan yang didaratkan/dibongkar, yang selanjutnya dilaporkan melalui Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP)/basis data KKP.

Berlanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "KKP Temukan Ribuan Kilogram Produk Ikan Impor Ilegal di Batam"

(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork