Tagih Utang Pajak, DJP: Tidak Ada Debt Collector

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2023 17:32 WIB
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada debt collector dalam instansinya. Setiap surat yang dikirimkan kepada wajib pajak disebut telah melalui penelitian dan berdasarkan data.

"Tidak ada debt collector di DJP. Setiap surat kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," tulis akun resmi @DitjenPajakRI di Twitter, Kamis (6/4/2023).

Wajib pajak yang mendapat 'surat cinta' tagihan utang pajak dari DJP bisa meresponsnya secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut, terkait perihal yang ada dalam surat.

Tak hanya melalui surat, kantor pajak diklaim secara aktif melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan. Dalam mengunjungi wajib pajak, pegawai pajak selalu membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

"DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," kata DJP.

Penagihan akan aktif dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, hingga juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

"Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP di pengaduan.pajak.go.id/form," terang DJP.

Lihat juga Video 'KPK Klarifikasi 3 Pegawai Pajak yang Diduga Miliki Kantor Konsultan':






(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork