Respons Kemendag soal Usulan KPPU Bikin Aturan Baru Selesaikan Kisruh Utang Migor

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 11 Mei 2023 16:55 WIB
Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Jakarta -

Kementerian Perdagangan menyatakan tidak memerlukan aturan baru untuk menyelesaikan utang selisih harga program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada 2022. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.

"Nggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya sebenarnya legal opinion (LO) itu (masuk) aturan yang berlaku saat itu itu. Efeknya akibat hukum dari pelaksanaan aturan itu akan tetap ada, kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan dalam hal ini BPDPKS ya yang membayarkan," katanya di Kementerian Perdagangan, Kamis (11/5/2023).

"Jadi prinsipnya dari LO-nya itu tidak harus ada aturan baru lagi mengenai pembayaran rafaksi," lanjutnya.

Untuk diketahui, utang pemerintah kepada produsen dan ritel terkait rafaksi ini masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum itu akan berisi kepastian apakah utang itu dibayarkan atau tidak dan nominal angka yang dibayarkan pemerintah.

"Ya cukup (pendapat hukum Kejaksaan Agung), karena yang kita minta cuma LO setelah LO cukup ya tinggal kita bayaran saja," tegasnya.

Isy mengungkap, pendapat hukum dari Kejaksaan Agung saat ini baru berupa informasi bahwa akan ada perbedaan nominal yang diminta pelaku usaha dan hasil verifikasi PT Sucofindo. Intinya Kemendag berkomitmen akan membantu pelaku usaha mendapatkan klaim selisih harga yang utuh.

"Apabila ada perbedaan angka antara yang diklaim dengan yang dibayarkan bisa dicarikan solusi lain. Intinya agar tetap terbuka aja bukan mengandalkan hasil survey itu semata atau hasil verifikasi surveyor independen. Tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang boleh dibayarkan tidak sesuai dengan klaimnya," terangnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan Kemendag dengan produsen minyak goreng dan ritel menghadirkan beberapa pengusaha. Untuk produsen minyak goreng sendiri yang hadir ada 10 produsen, di antaranya Sinarmas hingga Wilmar. Dari pengusaha ritel diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merekomendasikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuat aturan atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru untuk menindaklanjuti utang Rp 344 miliar kepada ritel. Selain kepada ritel, utang itu juga kepada produsen terkait program satu harga minyak goreng pada 2022.

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5/2023).

KPPU berharap, aturan baru semestinya bisa menyelesaikan utang pemerintah kepada peritel dan produsen minyak goreng. Utang pemerintah ini nantinya akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).



Simak Video "Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita"

(ada/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork