Gaji PNS Mau Naik, Tunjangan Kinerja Perlu Ditambah Juga?

Gaji PNS Mau Naik, Tunjangan Kinerja Perlu Ditambah Juga?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2023 14:06 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Rencana kenaikan gaji PNS masih dibahas pemerintah. Rencananya, kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Jika gaji PNS dinaikkan, apakah tunjangan kinerjanya juga perlu ditingkatkan? Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, tunjangan kinerja alias tukin PNS tidak perlu ditingkatkan. Menurutnya, cukup gaji pokoknya saja yang dinaikkan.

"Menurut saya yang ideal itu pemerintah menaikkan di gajinya jangan tukinnya. Tukin-tukin yang sekarang ini tetap ada, tapi jangan terlalu dibesar-besarkan," ujarnya kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trubus menuturkan, ada ketimpangan antara tukin PNS pusat dan daerah. Sebab, besaran tukin juga ditentukan oleh keuangan daerah. Maka dari itu, menurutnya tukin yang sudah ada seharusnya cukup dijadikan untuk memacu kinerja ASN saja.

"Jadi tukin itu ada hanya untuk memicu biar mereka kerjanya itu bisa ditingkatkan produktivitasnya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, apabila pemerintah ingin menaikkan gaji sekaligus tukin PNS boleh-boleh saja. Asal, anggarannya mencukupi.

"Yang diterima PNS kan take home pay plus tukin (tunjangan kinerja), besaran tunkin tergantung kementerian, tergantung pemerintah daerah. Yang mau naik gaji dasarnya atau apa? Kalau gaji ya gaji, kalau tukin ya ga naik, kecuali naik tukin naik gaji asal APBD-nya nambah ya tukinnya bisa nambah," ujarnya kepada detikcom.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sempat menyebutkan, pengeluaran PNS meningkat sejak diberikan tukin. Padahal menurutnya, sebelum ada tukin tersebut, gaji para PNS ini terbilang mencukupi. Adapun menurutnya, pendapatan ASN dapat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk di atas rata-rata nasional per kapita.

"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan cukup, begitu ada tunjangan nggak cukup, karena apa? Karena kredit tanah, kredit mobil, kredit rumah. Jadi tambah pendapatan tambah kebutuhan. Makanya yang terjadi kurang terus," kata Anas di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2023).

Akan tetapi, menurutnya, permasalahan saat ini lebih kepada fungsi tukin yang kurang tepat sasaran. Anas mengatakan, seharusnya tukin menjadi reward bagi karyawan Pemda yang bekerja dengan baik untuk memacu peningkatan kinerja. Sayangnya, kini tukin seolah wajib untuk semua ASN.

"Tukin yang ada saat ini, sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah dapat tukin ini, ternyata kinerjanya sebagian biasa-biasa saja. Kenapa? Karena ini ternyata yang kerja dan yang nggak kerja tukinnya sama. Itu masalahnya," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Anas menuturkan akan mengatur ulang tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

"Nantinya formula baru tukin PNS diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024. "Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lihat juga Video 'Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads