Trenggono Jawab Isu Ekspor Pasir demi Muluskan Investasi Singapura ke IKN

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 15:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Foto: KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kebijakan ekspor pasir untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Ekspor pasir ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Nggak ada lah ke situ," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Trenggono menegaskan, dalam PP tersebut sudah terangkan bahwa ekspor tersebut dilakukan apa bila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Jadi, ekspor pasir dilakukan apa bila sudah sesuai aturan yang berlaku.

"PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dia juga meyakini bahwa potensi ekonomi dari ekspor pasir ini akan besar bagi negara. Selain itu, Trenggono juga menegaskan bahwa PP tersebut bukan hanya untuk ekspor pasir.

Tetapi juga mengatur mengenai aturan pengerukan pasir untuk reklamasi. Karena selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi.

"Sekarang begini, coba dilihat reklamasi di Indonesia kan banyak ada di Jawa Timur, dekat IKN juga ada, Batam juga luar biasa, dekat Jakarta kan banyak sekali. Tadi juga ada keluhan dari mitra kerja kami di daerah Banten kan itu banyak sekali reklamasi itu kan sekarang dari mana bahannya dari mana, ini yang kami atur jangan lagi seperti itu. Bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi supaya tidak rusak lingkungan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan bahwa adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memuluskan investasi Singapura untuk pembangunan IKN.

Terkait ekspor pasir, Singapura menjadi salah satu negara yang paling diuntungkan. Dilansir Business Times, Rabu (31/5/2023), kebijakan ekspor pasir laut akan menguntungkan Singapura karena negara tersebut sedang banyak melakukan proyek perluasan daratan negara.

"Kebijakan tersebut dapat membantu proyek perluasan lahan Singapura, namun di di sisi lain memicu kekhawatiran di kalangan pecinta lingkungan karena bisa mengganggu habitat laut," dikutip detikcom dari Business Times.

Artikel itu juga menjelaskan sebelum pelarangan ekspor pasir laut, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan. Dari data yang dipaparkan pada artikel tersebut, Indonesia setidaknya mengirimkan rata-rata lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun antara tahun 1997 dan 2002.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork