Revisi Permendag Kelamaan, Jokowi Diminta Turun Tangan

Revisi Permendag Kelamaan, Jokowi Diminta Turun Tangan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 25 Jul 2023 08:30 WIB
Ilustrasi digital.
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Aturan yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online itu tak kunjung rampung sejak akhir tahun lalu.

Digital Economy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengaku heran dengan lamanya aturan ini. Padahal, proses revisinya sendiri telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, hal ini menandakan ada waktu di mana pembahasan revisi itu berhenti.

Di sisi lain, menurutnya sekarang tidak ada urgensi lain yang dapat menyebabkan penghentian pembahasan aturan baru ini. Apabila penyelesaiannya sampai terhambat itu artinya ada kepentingan lain yang masuk ke Kemendag. Padahal, prosesnya sendiri bisa berjalan cepat dengan hanya memasukkan unsur pengaturan bagi social commerce dan produk impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah mungkin ini saya lihat ada 'tukar guling' dan lain sebagainya di Kemendag. Saya tidak tahu, yang jelas itu adalah langkah yang terhenti di Kementerian Perdagangan dan itu sangat kita sayangkan," kata Huda, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, lewat saluran telekonferensi, Senin (24/7/2023).

Menyangkut kondisi ini, juga muncul pertanyaan dari INDEF terkait dengan pemerintah Indonesia yang menyambut kedatangan CEO TikTok beberapa waktu lalu dengan gegap gempita. Di sisi lain, TikTok sendiri tengah mengalami pergesekan dengan sejumlah negara di dunia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Peneliti INDEF Izzuddin Faras mengatakan, sejumlah pihak termasuk pelaku usaha bahkan telah menyarankan revisi ini sejak 2021 silam. Usulan tersebut dipicu dari peningkatan aktivitas belanja online secara signifikan tatkala pandemi COVID-19 melanda. Kondisi ini pun akhirnya memberatkan para UMKM.

"2021 produk-produk luar masuk ke Indonesia dengan harga relatif murah dibandingkan harga UMKM lokal," kata Faras.

Minta Jokowi Turun Tangan

Karena itulah, Faras mengatakan, revisi Permendag 50/2020 ini menjadi urgensi yang mesti diprioritaskan pemerintah saat ini. Kini aturan itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Demi percepatannya, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa turun tangan langsung.

"Kalau memang ada persoalan, katakanlah menurut Kemendag ada persoalan diharmonisasi di Kemenkumham sehingga butuh waktu. Untuk bisa memudahkan kementerian-kementerian ini berkoordinasi, saya kira perlu segera juga Presiden turun tangan," katanya.

Menurut Faras, keterlibatan Jokowi dalam hal ini bisa melalui berbagai cara, paling tidak salah satunya lewat pernyataan resmi agar dapat mendorong prosesnya, baik kepada Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Perdagangan.

"Kalau sudah antar kementerian ini memang harus dari Menko atau Presidennya supaya memberikan arahan agar diprioritaskan revisinya selesai," ujarnya.

Apabila revisi tak segera dilakukan, keberlangsungan bisnis UMKM RI pun akan terancam. Dalam hal ini, seiring dengan terus meningkatnya aktivitas belanja online, semakin marak peredaran barang impor di platform belanja online, termasuk social commerce seperti TikTok Shop.

"TikTok di Indonesia akan semakin ekspansif, salah satu konsekuensinya akan semakin menjangkau lebih banyak pengguna, konsumen yang mana ada banyak isu di situ. Isu data, isu UMKM. Berdasarkan penuturan CEO TikTok begitu datang ke Indonesia, ada 5 juta bisnis di TikTok dan 2 juta di antaranya itu UMKM yang berjualan di TikTok Shop Indonesia. Ini jumlah yang sangat besar," katanya.

Kondisi semakin perlu diwaspadai mengingat TikTok Shop punya fitur Project S yang dianggap dapat mengancam produk UMKM. Walaupun proyek ini belum diberlakukan di Indonesia, namun Faras menilai pemerintah tetap perlu waspada dan menyiapkan perlindungan lebih bagi UMKM lewat revisi Permendag 50/2020.

Sebagai tambahan informasi, kondisi ini juga telah disoroti oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah turun tangan untuk menyegerakan harmonisasi. Namun sayangnya, aturan tersebut tak rampung-rampung padahal prosesnya sudah berjalan sekitar 5 bulan.

"Udah kelamaan. Sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi. Ya kan udah selesai draftnya tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi ini kan buying time gitu loh," kata Teten, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Padahal, Teten menilai, usulannya sudah sangat jelas. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan yang tegas bahwa kondisi ini berbahaya bagi kelangsungan UMKM RI.

"Pak Presiden udah ngasih arahan, ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan aja perintah presiden, saya udah jalankan," imbuhnya.

(kil/kil)

Hide Ads