Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal TikTok Shop yang dilarang jual beli. Menurutnya izin TikTok memang hanya sebagai media sosial.
Bahlil menyebut pemerintah ingin mengatur tata kelola barang hasil cross border. Pasalnya selama ini barang tersebut tidak membayar pajak, sementara barang produksi dalam negeri dikenai pajak.
"Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk social media ya saya terpaksa buat keputusan, kita cabut izinnya jika main-main, nggak ada cerita. Jadi kita akan tata kelola barang-barang yang hasil cross border, itu kan nggak bayar pajak," ujar Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita akan menata kembali, Permendag sudah disiapkan untuk informasi-informasi kaya TikTok itu hanya untuk sosmed jangan dipake jualan," tambahnya.
Bahlil menyebut tidak perlu membicarakan soal hal ini dengan pihak TikTok, sebab merekalah yang harus patuh pada pemerintah. Kalau TikTok keberatan, Bahlil mempersilakan TikTok hengkang.
"Ngapain bicara sama mereka. Mereka harus ikut dengan negara dong. (Kalau keberatan) biar saja hengkang, biarkan. Apa urusannya, apanya yang dirugikan buat negara. Dia yang merugikan kita," tegasnya.
Bahlil menyebut TikTok belum mengantongi izin e-commerce tapi sudah melanggar aturan karena menjual produk. Terkait sanksi, kata dia, pemerintah saat ini sedang memperhitungkannya.
Pada kesempatan itu Bahlil terlihat heran dengan perbedaan harga barang impor dan produk dalam negeri. Jilbab impor bisa dihargai Rp 5 ribu, sementara jilbab produk dalam negeri bisa mencapai Rp 70 ribu.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal Jilbab yang untuk produk dalam negeri, misalnya Rp 70 ribu tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan UMK," bebernya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik