Ungkap Izin TikTok Media Sosial Bukan Bisnis, Bahlil: Dia Merugikan Kita!

Ungkap Izin TikTok Media Sosial Bukan Bisnis, Bahlil: Dia Merugikan Kita!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Sep 2023 21:05 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.Foto: Mohammad Wildan/20detik
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal TikTok Shop yang dilarang jual beli. Menurutnya izin TikTok memang hanya sebagai media sosial.

Bahlil menyebut pemerintah ingin mengatur tata kelola barang hasil cross border. Pasalnya selama ini barang tersebut tidak membayar pajak, sementara barang produksi dalam negeri dikenai pajak.

"Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk social media ya saya terpaksa buat keputusan, kita cabut izinnya jika main-main, nggak ada cerita. Jadi kita akan tata kelola barang-barang yang hasil cross border, itu kan nggak bayar pajak," ujar Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita akan menata kembali, Permendag sudah disiapkan untuk informasi-informasi kaya TikTok itu hanya untuk sosmed jangan dipake jualan," tambahnya.

Bahlil menyebut tidak perlu membicarakan soal hal ini dengan pihak TikTok, sebab merekalah yang harus patuh pada pemerintah. Kalau TikTok keberatan, Bahlil mempersilakan TikTok hengkang.

ADVERTISEMENT

"Ngapain bicara sama mereka. Mereka harus ikut dengan negara dong. (Kalau keberatan) biar saja hengkang, biarkan. Apa urusannya, apanya yang dirugikan buat negara. Dia yang merugikan kita," tegasnya.

Bahlil menyebut TikTok belum mengantongi izin e-commerce tapi sudah melanggar aturan karena menjual produk. Terkait sanksi, kata dia, pemerintah saat ini sedang memperhitungkannya.

Pada kesempatan itu Bahlil terlihat heran dengan perbedaan harga barang impor dan produk dalam negeri. Jilbab impor bisa dihargai Rp 5 ribu, sementara jilbab produk dalam negeri bisa mencapai Rp 70 ribu.

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal Jilbab yang untuk produk dalam negeri, misalnya Rp 70 ribu tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan UMK," bebernya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Bahlil juga meminta para artis untuk seimbang dalam mempromosikan produk dalam dan luar negeri. Jangan sampai produk impor justru membanjiri pasar dalam negeri.

"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga tapi harus ada kesimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar bukan melarang tapi ada keseimbangan lah ya dengan produk dalam negeri," terang Bahlil.

Sebelumnya, Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Kini, fitur semacam itu dilarang.


Hide Ads