Ini Peran Dana Desa untuk Jaga & Ciptakan Stabilitas Nasional

Ini Peran Dana Desa untuk Jaga & Ciptakan Stabilitas Nasional

Sukma Nur Fitriana - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 23:03 WIB
Ilustrasi Pembangunan Desa
Foto: Istimewa

Program Dana Desa ini selaras dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan Pemerintah, di mana alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dalam 10 tahun terakhir pemerintah juga telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa.

Hal ini terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri. Kemandirian fiskal daerah menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri.

Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menitikberatkan kepada kewenangan untuk eksekusi belanja (expenditure assignment), namun demikian pemerintah terus mendorong agar daerah mampu mengoptimalkan pemungutan PAD agar lebih optimal, sehingga daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luky Alfirman melanjutkan kemandirian fiskal daerah dalam hal ini diukur dari Rasio PAD terhadap total pendapatan APBD. Jika dilihat pada tahun 2014, secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah adalah 24,01%, meningkat menjadi 28,14% pada tahun 2022.

Sebaliknya, rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8% pada tahun 2014, turun menjadi 65,15% pada tahun 2022. Hal ini mengindikasikan dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah dalam mendanai pelayanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat.
Implementasi UU HKPD diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, meningkatnya kemandirian fiskal daerah tidak lepas dari kinerja perpajakan daerah yang menunjukkan peningkatan secara signifikan. Tahun 2022, realisasi pajak daerah telah melebihi level pra pandemi dengan pertumbuhan yang cukup signifikan.

Pertumbuhan realisasi pajak daerah tersebut juga diiringi dengan Local tax ratio yang menunjukkan tren peningkatan dari sejak pandemi. Tren tersebut diharapkan akan berlanjut pada tahun 2024 mengingat pada tahun tersebut merupakan tahun awal implementasi UU nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 yang menyangkut pengaturan terbaru untuk pajak daerah dan retribusi daerah.

Di dalamnya terdapat beberapa kebijakan yang dapat memacu peningkatan local taxing power seperti peningkatan tarif pajak tertentu, perluasan objek pajak serta dorongan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui kerjasama pertukaran data perpajakan dan sinergi pemungutan pajak daerah.

Secara spesifik, aparat desa berperan aktif dalam upaya pemutakhiran objek pajak daerah serta penagihan pajak daerah tertentu seperti Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang di mayoritas daerah masih merupakan sumber penerimaan PDRD terbesar.

Oleh karena itu, UU HKPD mengakui peran desa tersebut dengan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari PDRD.
Hal ini juga terlihat dampaknya pada Dana Desa, dalam beberapa tahun terakhir pasca pengalokasian Dana Desa, telah menghasilkan jumlah desa mandiri yang meningkat secara signifikan.

Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan bahwa tahun 2018, desa yang dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa.

Jumlah tersebut meningkat secara signifikan, hingga berjumlah 11.456 desa. Meskipun Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan yang ada di desa.

Namun hal ini menunjukkan pengelolaan dana desa yang baik ditambah dengan fokus pemerintah daerah yang didorong untuk lebih memperhatikan desa melalui Alokasi Dana Desa dari pemerintah kabupaten/kota, Belanja Bantuan Keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun belanja dari APBN/APBD di luar yang bersifat mandatory, mampu berkontribusi untuk terus mendorong kinerja desa.

Diketahui, Dana Desa pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp 20.766,2 miliar kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada tahun 2023.

Perkembangan Dana Desa periode tahun 2019-2023, mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen, dari sebesar Rp 69.814,1 miliar pada tahun 2019, menjadi sebesar Rp 69.930,0 miliar pada outlook tahun 2023.

Di sisi lain, rata-rata Dana Desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp 931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp 933,9 juta per desa pada tahun 2023.

Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2023.



Simak Video "Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol"
[Gambas:Video 20detik]

(ncm/ega)

Hide Ads