ASN di Daerah Terpencil Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 17:11 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas - Foto: Dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan insentif khusus bila mau bertugas di daerah 3T alias daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hal ini masuk dalam Undang-Undang ASN yang baru saja diteken DPR.

Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan selama ini posisi ASN di daerah 3 T seringkali kosong karena banyak yang tidak tertarik mengisi. Dengan insentif yang diberikan ini diharapkan pemerataan penempatan ASN bisa dilakukan.

"Apa yang terjadi beberapa tahun terakhir lebih dari 100 ribu formasi itu tidak terisi di daerah 3 T, maka yang terjadi adalah formasi di 3 T di daerah seperti Maluku, Papua, dan seterusnya itu tidak mendapatkan guru dan nakes dan tenaga yang diperlukan masyarakat," ungkap Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Azwar Anas menjelaskan dalam UU ASN yang baru ada program bernama transformasi mobilitas talenta nasional. Program itu menawarkan insentif berupa kenaikan kepangkatan yang dipercepat.

Misalnya, untuk ASN di kota besar macam Jakarta butuh 4 tahun untuk naik pangkat. Bila ada ASN yang mau bertugas di daerah 3T kenaikan pangkatnya bisa lebih cepat 2 tahun.

"Ini kalau kemarin masih kepangkatan kira-kira kalau di DKI perlu 4 tahun untuk naik pangkat, nah kalau di daerah 3 T ini kalau menggunakan kepangkatan kira-kira dia hanya butuh 2 tahun untuk naik pangkat," papar Azwar.




(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork