Pemerintah meminta agar pihak PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, legowo untuk pergi dari kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Hal ini sejalan dengan habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan di kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan. Adapun lahan yang dimaksud HGB No. 26/Gelora yang habis pada bulan Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada April 2023.
"Kita minta PT Indobuildco legowo lah terhadap ketiadaan hak atas tanah saat ini," katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Hingga saat ini, pihak Pontjo masih berupaya untuk mendapatkan pembaruan HGB untuk masa 30 tahun meski waktunya untuk tetap berada di kawasan tersebut telah habis. Kini, pengelolaan tempat tersebut telah kembali ke tangan pemerintah dalam Hak Penggunaan Lahan (HPL) 1 kawasan GBK dengan luas lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi.
Kharis juga menegaskan, HGB 26 dan 27 tersebut masuk ke dalam HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276PK/Pdt/2011. Dengan demikian, otomatis lahan tersebut menjadi aset negara.
Lebih lanjut ia mengatakan, HGB bisa diperpanjang 20 tahun atau diperbarui 30 tahun atas seizin pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun demikian, perusahaan tidak pernah mengajukan permohonan izin perpanjangan HGB lahan yang ditempati Hotel Sultan kepada pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) maupun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Bagaimana bisa memberi izin kalau tidak diminta izinnya ke Setneg GBK. Tidak pernah ada permintaan izin, tidak pernah ada permohonan rekomendasi sesuai dengan hukum agrarianya kepada Setneg GBK sebagai pemegang HPL 1 gelora," ujarnya.
Senada, tim kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian menambahkan, dari awal pemerintah telah berbaik hati memberikan izin kepadanya untuk mengelola tempat tersebut dan meraup keuntungan besar. Namun Pontjo malah sempat mengajukan perpanjangan sepihak.
"Soal perpanjangan dan ini lah yang tidak dipenuhi Indobuildco, saudara Pontjo Sutowo, 20 tahun yang lalu waktu dia memperpanjang sepihak kemudian di sana ada tindak pidana Kanwil Jakarta jadi terdakwa, Pontjo jadi terdakwa, karena sepihak dia meminta perpanjangan 20 tahun tanpa seizin pemilik HPL," ujarnya.
Di sisi lain, Saor mengaku tak paham dengan polemik ini. Pasalnya, pihak Pontjo Sutowo telah berkali-kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak tahun 2011 silam.
"Nah saya nggak ngerti ini , yang saya tau kalau kita belajar di awal semester, namanya putusan pengadilan yang telah inkrah adalah arti putusan adalah akhir dari semua perkara daripada pihak-pihak akhir. Nah aneh sudah dijalankan perintah pengadilan tersebut digugat lagi. Saya kasihan jangan sampai peristiwa ada dulu 3 terdakwa," jelas dia.
Simak Video 'Pihak Hotel Sultan Bicara Alasan Gugat Pengelola GBK Rp 28 T':
(shc/kil)