Langsung Cek! Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 06 Jan 2024 13:04 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi hitung pajak penghasilan (PPh) Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (6/1/2024) tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian.

1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%

2. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3

PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan

Nah, hitung-hitungan PPh ada di halaman berikutnya. Langsung klik




(ily/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork