Ada Tudingan Praktik Monopoli dari KPPU hingga Google Buka Suara

Ada Tudingan Praktik Monopoli dari KPPU hingga Google Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 07 Feb 2024 07:45 WIB
Illustration picture shows the Google logo, during a visit to the Google company in Ghlin on the occasion of the 15th anniversary of the Google data centre in Belgium, Friday 21 October 2022. BELGA PHOTO NICOLAS MAETERLINCK (Photo by NICOLAS MAETERLINCK / BELGA MAG / Belga via AFP) (Photo by NICOLAS MAETERLINCK/BELGA MAG/AFP via Getty Images)
Google disebut melakukan monopoli - Foto: Getty Images/NICOLAS MAETERLINCK
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan Google melakukan praktik monopoli.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyebut mengatakan perkara tersebut masuk proses pemberkasan yang kemungkinan juga bisa diteruskan ke proses persidangan, jika bukti cukup untuk membuktikan dugaan monopoli.

Dia menyebutkan dugaan praktik monopoli ini terkait dengan pembayaran digital pada Google Pay Billing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," kata pria yang akrab disapa Ifan dalam Coffe Morning di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Ifan menerangkan kasus itu merupakan salah satu yang menjadi fokus KPPU mengawasi perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.

ADVERTISEMENT

"Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," jelas dia.

Google Buka Suara

Perwakilan Google Indonesia mengaku kecewa dengan tudingan dan langkah meneruskan kasus ke tahap pemberkasan oleh KPPU.

"Keputusan KPPU untuk melanjutkan ke Tahap Pemberkasan mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia, mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global," jelas keterangan Google Indonesia.

"Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store," tambahnya.

Meski begitu, Google Indonesia mengatakan akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung developers Indonesia.

"Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store," jelasnya.

Ada sejumlah poin yang diluruskan oleh Google terkait dengan Google Pay Billing. Pertama, Google Play billing adalah sistem penagihan Google Play adalah layanan yang memungkinkan pembuat jual produk dan konten digital di aplikasi Android.

"Ini adalah standar industri di seluruh dunia. Ekosistem terbuka Play tidak hanya mendorong inovasi tetapi juga membantu menghasilkan manfaat melalui pendapatan sebesar Rp 1,5 triliun yang diperoleh developers lokal dari Google Play pada tahun 2022 dan menjangkau lebih dari 100 ribu pengembang di Indonesia hingga saat ini. Riset Access Partnerships," lanjut keterangan tersebut.

Google juga memastikan developer tidak pernah diwajibkan untuk menggunakan sistem penagihan Google Play. Menurut perusahaan. ada banyak cara untuk mendistribusikan aplikasi di Android, termasuk dengan app store lain.

Pihaknya pun menegaskan, saat ini sudah ada beragam Payment System yang tersedia 6 metode pembayaran yang diterima di Google Play, mulai dari Kartu Kredit/ Debit, Tagihan Ponsel (Indosat, Smartfren, XL/AXIS, Tri), E-wallet (OVO, GoPay, Dana, Doku, ShopeePay), Saldo Google Play dan kartu voucher Google Play, Pembayaran tunai, dan transfer bank rekening virtual

"97% developer dari seluruh dunia tidak dikenai tarif 3% sisanya adalah developer yang menagih pengguna untuk mengunduh aplikasi mereka atau mereka menjual item digital dalam aplikasi. Kami hanya memungut tarif layanan jika pengembang menagih pengguna untuk mengunduh aplikasi mereka atau mereka menjual item digital dalam aplikasi," jelas keterangan Google.

Google mengatakan pembelian yang mewajibkan penggunaan sistem penagihan Google Play mencakup, Item digital seperti mata uang virtual, nyawa tambahan, waktu bermain tambahan, item add-on, karakter, atau avatar. Layanan langganan, seperti konten kebugaran, game, platform kencan, edukasi, musik, video, atau layanan langganan konten lainnya,

"Fungsi atau konten aplikasi seperti aplikasi versi bebas iklan atau fitur baru yang tidak tersedia dalam versi gratis). Software dan layanan cloud (seperti layanan penyimpanan data, software produktivitas bisnis, atau software pengelolaan keuangan)," pungkas keterangan Google.

Lihat juga Video: Susul YouTube dan Google, Zoom Juga PHK Karyawannya di Awal 2024

[Gambas:Video 20detik]



(ada/kil)

Hide Ads