Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkena automatic adjustment atau pemblokiran sementara sekitar Rp 140 miliar. Jumlah itu merupakan 8% dari total pagu belanja 2024 yang nilainya sekitar Rp 1,9 triliun.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan anggaran yang diblokir tersebut berasal dari pos perjalanan dinas hingga kegiatan sosialisasi. Oleh karena itu dipastikan tidak akan mengganggu kinerja Kemendag.
"Rp 140 miliar di 2024 (anggaran yang kena blokir). Yang diblokir adalah anggaran dari sosialisasi, perjalanan dinas. Kita menyesuaikan, saya kira nggak ada masalah dari Kemendag," kata Suhanto kepada wartawan di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).
"Walaupun kena automatic adjustment kita juga memprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang tentunya menjadi strategis kita itu kita utamakan. Apakah itu mencakup target prioritas nasional sebagai kinerja ekspor, kami pastikan tidak akan terganggu," tambahnya.
Suhanto paham keputusan pemerintah adalah untuk berjaga-jaga di tengah kondisi geopolitik global yang masih dinamis. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan.
"Kita sadar bahwa pemerintah pasti akan mementingkan kebutuhan yang lebih utama. Untuk kegiatan monitoring-monitoring kan sekarang bisa dengan sistem online dan lain-lain," ucapnya.
Total tahun ini pemerintah melakukan pemblokiran anggaran sebesar Rp 50,15 triliun. Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.
Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, K/L memang dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II-2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(aid/ara)