Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyampaikan usulan untuk memperpanjang program kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, program tersebut berakhir pada tahun 2024.
Koordinator Penyiapan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqien mengatakan Kemenperin telah mengajukan perpanjangan kebijakan tersebut. Meski begitu, Kementerian ESDM masih belum mengambil sikap terkait keberlanjutan aturan ini.
"Kebijakan ini juga berlaku hanya sampai 2024. Kemenperin sudah menyampaikan usulan perpanjangan atau kelanjutan dari kebijakan HGBT ini. Ketika HGBT nanti diputuskan untuk diteruskan setelah 2024, tentunya juga memperhatikan ketersediaan bagian negara untuk penyesuaian gas," kata Rizal dalam acara Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik yang disiarkan secara daring, Rabu (28/2/2024).
Rizal menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya selama ini. Dia bilang ada ketujuh sektor industri yang mendapatkan gas HGBT. Tujuh sektor industri itu di antaranya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dia meminta semua sektor industri bisa mendapatkan harga gas murah tersebut.
Melalui kebijakan ini, Rizal mengatakan ada multiplier efek yang diharapkan pada ketujuh sektor tersebut, seperti adanya peningkatan kinerja di sektor. Meski begitu, dia berharap masing-masing sektor perlunya evaluasi agar menjadi bahan pertimbangan ke depannya.
"Ketika nanti ada pengguna gas bumi yang tidak sesuai dengan komitmen awal, terkait dengan multiplier efek yang diharapkan kepada pengguna gas tersebut tentunya ada evaluasi temen-temen kemenperin untuk melanjutkan, mengurangi, atau menghentikan pasokan kebijakan HGBT," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU bisa diperluas penerimanya. Selama ini hanya ada tujuh sektor industri yang diperbolehkan mendapatkan gas HGBT. Agus bilang ada 24 subsektor industri yang juga butuh gas murah.
"Kalau di kantor kami sih no one left behind, semua kita usulkan. Karena pada dasarnya kan kenapa 7, itu strategi di awalnya. Tapi pada saat pada dasarnya Kemenperin kan membina semua industri bukan cuma 7 sektor saja," beber Agus ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
(das/das)