Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun ini akan cair penuh alias 100%. Lantas kapan
Sebelumnya usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3) kemarin, Sri Mulyani sempat mengatakan pencairan THR tahun ini akan dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum Lebaran 2024.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.
Mengingat Hari Raya Lebaran 2024 diperkirakan jatuh pada 9/10 April, artinya pencairan THR untuk para PNS dilakukan sekitar 30-31 Maret 2024 nanti. Namun hal ini belum bisa dipastikan mengingat Kemenkeu sendiri belum merilis aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini.
Kemudian dengan adanya kepastian THR PNS 2024 cair 100%, nantinya para abdi negara dapat menerima sejumlah komponen pembayaran berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Baca juga: THR PNS Tahun Ini Cair 100%, Segini Nilainya |
Kondisi ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat pemerintah sempat memotong besaran THR dan gaji ke-13 para PNS karena kondisi keuangan negara yang dampak situasi pandemi COVID-19.
Sebagai tambahan informasi, berikut perjalanan THR & Gaji ke-13 PNS yang sempat dipotong pemerintah akibat pandemi COVID-19:
1. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
2. Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
3. Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.
4. Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%.
Simak juga Video: Sri Mulyani Lapor Jokowi, Targetkan THR & Gaji ke-13 PNS Cair H-10 Lebaran
(fdl/fdl)