Sri Mulyani Siapkan Gaji ke-13 ASN hingga TNI/Polri Rp 50,8 T, Cair Juni

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 27 Mei 2024 19:10 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan pada Juni 2024. Anggaran yang akan ditranfer sebesar Rp 50,8 triiliun.

"Total kami perkirakan Rp 50,8 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Isa merinci total Rp 50,8 triliun itu terdiri dari ASN pusat Rp 18 triliun, ASN daerah sebesar Rp 21,1 triliun, kemudian untuk pensiunan yang akan diberikan Rp 11,7 triliun.

"Ini sebetulnya hampir sama THR kemarin, jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan," terang dia.

Sebagai informasi, gaji ke-13 untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebentar lagi cair. PT Taspen menyatakan akan membayarkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 pada 3 Juni mendatang atau pekan depan.

Gaji ke-13 seniri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dirinci pada Pasal 3 Ayat 1 yang terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan, pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri dan (d) pensiunan pejabat negara.

Penerima pensiun juga mendapat gaji ke-13. Adapun penerima pensiun yang dimaksud pada Pasal 2 dirincikan dalam Pasal 3 Ayat 8 PP ini. Lalu, penerima tunjangan yang mendapat gaji ke-13 juga dirinci pada Pasal 3 Ayat 9.




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork