Perpanjangan PPh buat UMKM Diusulkan 0,5%

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 13:14 WIB
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengusulkan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% yang berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Maman mengatakan saat ini tengah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Dia pun akan mengusulkan secara resmi agar kebijakan tersebut dapat diperpanjang. Usulan ini disampaikan Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/11) lalu.

"Sekarang kita sedang melakukan komunikasi dengan Kemenkeu dan usulan resmi akan kita masukkan untuk diperpanjang," kata Maman, dikutip Kamis (17/11/2024).

Maman menegaskan akan bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan perpanjangan tarif pajak itu. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mendorong perpanjangan ini.

"Kami dari Kementerian UMKM sudah akan mengusulkan surat resmi dan kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mendorong perpanjangan ini. Insyaallah itu akan kita perjuangkan," jelas Maman.

Dia pun mengimbau agar para pelaku UMKM untuk kesadaran dalam berpajak. Bagi pelaku UMKM yang mempunyai omzet di atas yang telah ditentukan, Maman berharap dapat self declare untuk naik kelas.

"Menurut saya kita harus berani benar adalah benar salah adalah salah untuk mendidik teman-teman kita semua pengusaha-pengusaha UMKM. Prinsipnya pemerintah berdasarkan arahan dari Pak Presiden akan hadir Untuk meringankan semua pengusaha-pengusaha UMKM. Namun, di sisi lain kesadaran kolektif pengusaha-pengusaha UMKM juga harus terbangun bagi mereka yang memang sudah kita anggap mampu, sudah saatnya mereka harus keluar juga dari kebijakan ini gitu loh," jelas Maman.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork