Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2025 15:10 WIB
Ilustrasi/Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso melarang pedagang pasar menjual Minyakita secara bundling. Penjualan dengan bundling ini yakni harus dibarengi membeli produk lainnya.

Budi menyebut, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. Namun jika masih ada yang melakukan hal tersebut, ancamannya akan dicabut izin usahanya.

"Ya kalau misalnya mereka sudah kita kasih teguran tetap tidak mengikuti ya bisa dicabutkan izinnya (izin usaha)," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (3/1/2025).

Pihaknya membuka bagi siapa saja yang menemukan pedagang melakukan bundling, maka perlu dilaporkan kepada Kemendag.

"Kalau ada lagi, lapor ke kami," jelasnya.

Untuk diketahui, Kemendag telah mengatur penjualan Minyakita. Dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pedagang dilarang menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

Sanksi tegas yang diberikan akan bertahap. Pertama pedagang akan diberikan teguran tertulis pertama hingga kedua. Kemudian jika belum jera, pedagang akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, salah satu temuan penjualan bundling Minyakita ada di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu pedagang mengatakan karena pasokannya minim, maka pembelian harus dengan produk lainnya.

"MinyaKita itu stok nggak ada. Kalau mau beli produk MinyaKita itu hari 'kawinan'. Jadi kita harus beli barang lainnya juga. Itu dapet harga biasa. Kalo cuma beli MinyaKita pasti mahal," kata salah satu pedagang ditemui detikcom, Kamis (26/12/2024) lalu.




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork