Anggaran Kementerian Perhubungan dipangkas Rp 13,725 triliun dari pagu awal Rp 31,45 triliun. Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan pemangkasan ini tidak akan mengganggu layanan transportasi bagi masyarakat.
Ia juga memastikan, adanya efisiensi anggaran di Kemenhub tidak akan mengganggu sistem upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dikhawatirkan oleh para PPPK.
"Enggak ada yang terganggu (layanan). (Gaji) Insyaallah terpenuhi. Untuk hajat hidup orang itu kita nggak ganggu," katanya usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Suntana menjelaskan pada awalnya, pemangkasan anggaran Kemenhub sebesar Rp 17,87 triliun, dan menyisakan Rp 13,58 triliun.
"Di mana dari sisa pagu tersebut sudah termasuk beberapa belanja yang dikecualikan dari efisiensi anggaran antara lain belanja pegawai serta kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri, SBSN serta BLU," jelasnya lagi.
Namun setelah pihaknya melangsungkan rapat dengan Kemenkeu pada 11 Februari 2025 kemarin, sisa pagu anggaran 2025 ini kemudian direvisi kembali menjadi Rp 17,725 triliun atau 56,34% dari pagu awal. Sehingga nilai akhir dari pemangkasan anggaran Kemenhub 2025 sebesar Rp 13,725 triliun atau 43,66%.
"Dapat kami laporkan pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan pasca-restrukturisasi anggaran yang semula sebesar Rp 13,58 triliun menjadi Rp 17,725 triliun atau sebesar 56,34% dari pagu awal," papar Suntana.
Menurutnya sisa pagu anggaran 2025 ini akan dioptimalkan untuk mengakomodir belanja pegawai, belanja operasional, dan subsidi perintis. Meski begitu ia mengaku belum bisa melaporkan rincian anggaran Kemenhub terbaru itu.
"Pada kesempatan ini kami mohon izin dan mohon maaf kepada pak ketua, wakil, dan juga seluruh anggota Komisi V yang saya hormati, kami akan segera menyusulkan rincian setelah dana itu menjadi Rp 17 triliun dalam waktu cepat untuk segera mendapat persetujuan dari bapak ketua komisi dan anggota komisi," pungkasnya.
(fdl/fdl)