Pemerintah merespons dampak tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap pelaku usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun membeberkan empat langkah yang telah disiapkan untuk meringankan beban pelaku usaha.
Pertama, lewat perbaikan administrasi perpajakan di Bea Cukai maka ada pengurangan beban hingga 2%. Kebijakan itu akan meringankan beban tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan AS ke Indonesia sebesar 32%.
"Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, perizinan, ini equivalent mengurangi tarif hingga 2% sendiri," ujarnya dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Dolar AS Kian Perkasa |
Kedua, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor yang tadinya 2,5% menjadi hanya 0,5%. Artinya ada pengurangan beban lagi sebesar 2%.
Ketiga, penyesuaian tarif bea masuk sebesar 5-10% menjadi hanya 0-5% untuk barang yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation. Artinya ada pengurangan beban lagi sebesar 5%.
"Penyesuaian tarif biaya masuk produk impor yang antara 5% hingga 10% menjadi 0% sampai 5% ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation," terang Sri Mulyani.
Keempat, penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit atau crude palm oil. Menurut Bendahara Negara besaran yang akan disesuaikan adalah 5%.
"Bea keluar untuk CPO kita juga akan lakukan adjustment, ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5," tutur Bendahara Negara itu.
(ily/hns)