Permendag 8/2024 Dicabut, Kemendag Tetap Awasi Impor Tekstil-Pakaian Jadi

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 30 Jun 2025 14:05 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan mengeluarkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang di dalamnya diatur terkait industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi.

Budi mengatakan tidak banyak perubahan aturan terkait kebijakan dan pengaturan impor dalam Permendag baru ini dengan yang sebelumnya. Sejumlah komoditas seperti tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya masih tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas).

"Kalau kita lihat Permendag 8 itu tekstil dan produk tekstil. Kemudian tekstil dan produk tekstil motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya itu selama ini dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L dan laporan surveyor. Di Permendag yang baru, yang Permendag yang sekarang ini sama tetap dikenakan lartas," kata Budi dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa dalam Permendag 16/2025 ada pelonggaran untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Hanya ada persetujuan impor (PI) berdasarkan kementerian teknis, yakni Kementerian Perindustrian dan Lembaga Surveyor.

Sementara pada Permendag 8/2024 terdapat pemberian alokasi/jumlah impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi diatur melalui Perdirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024, dalam rangka pembatasan dan pengendalian impor. Ia mengatakan bahwa keseluruhan tekstil dan produk tekstil serta pakaian jadi tetap ada pengawasannya secara border.

"Jadi untuk pakaian jadi ini selama ini dikenakan bea masuk tambahan safe guard atau pengamanan. Ya untuk pakaian jadi memang sudah berakhir dan sekarang proses perpanjangan. Kemudian untuk benang, tirai, kain, karpet ini adalah produk tekstil yang sekarang juga masih dikenakan bea masuk pengamanan," katanya.

Simak juga Video: Ekonom Ungkap Dampak Bila Kuota Impor Dihapus di Tengah Perang Dagang




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork