Kementerian Keuangan telah mulai melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Rasio dana Transfer ke Daerah (TKD) di tahun depan ditetapkan sebesar 2,8-2,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, setiap tahunnya evaluasi kombinasi kebijakan terus dilakukan. Tidak hanya mengandalkan TKD, ke depannya pemda juga didorong untuk membangun wilayahnya dengan kreatif financing.
Untuk tahun depan, kebijakan TKD sendiri perlu diarahkan untuk tetap mendorong penguatan daya saing daerah, meningkatkan produktivitas, pemerataan layanan publik daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan evaluasi ini rasio TKD 2026 telah ditetapkan sebesar 2,8% sampai 2,9% daripada PDB," kata Askolani, dalam Rapat Panja Transfer ke Daerah di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Askolani mengatakan, hal ini untuk meningkatkan sinergi harmonisasi belanja pusat melalui pembangunan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Keputusan ini juga untuk mendukung daya saing daerah melalui belanja produktif.
Kementerian Keuangan juga terus menyeimbangkan fiskal pusat dan daerah. Peran TKD juga akan lebih diefektifkan agar sejalan dengan prioritas nasional, utamanya pendidikan, kesehatan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga ketahanan pangan.
"Dari sini, kebijakan umum TKD 2026 ke bidang dana bagi hasil (DBH), kita akan perkuat sinergi alokasi DBH dengan kebijakan kemampuan fiskal dan juga berdasarkan komitmen pusat," ujarnya.
Dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sendiri, alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 919,8 triliun. Hingga Semester I 2025, realisasinya sudah mencapai 43,5% atau sebesar Rp 400,6 triliun.
Tonton juga video "Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T" di sini:
(shc/rrd)