Budi Arie Jelaskan soal Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 30 Jul 2025 12:58 WIB
Menkop Budi Arie - Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (Dok istimewa).
Jakarta -

Dana desa disebut menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan dana desa bukan sebagai jaminan langsung. Namun, pemanfaatannya untuk meningkatkan kapasitas usaha agar layak diberikan pembiayaan.

"Pemanfaatan Dana Desa untuk penguatan modal koperasi, bukan sebagai jaminan langsung, melainkan untuk meningkatkan kapasitas usaha agar layak dibiayai," kata Budi Arie kepada detikcom, Rabu (30/7/2025).

Budi Arie menerangkan jika KopDes/Kel Merah Putih belum mampu menutupi pinjaman, pendekatan pembiayaan tidak hanya berbasis agunan fisik, tetapi dirancang lebih inklusif. Di antaranya, skema penjaminan oleh lembaga untuk mengurangi risiko kredit, seperti Jamkrindo atau Askrindo.

"Kemudian kemitraan dengan swasta atau koperasi sekunder untuk diversifikasi usaha seperti agribisnis atau pariwisata sesuai dengan potensi lokal masing-masing desa/kelurahan," terang Budi Arie.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menerangkan setiap KopDes/Kel Merah Putih yang mengajukan pinjaman, harus memberikan proposal pembiayaan ke perbankan. Proposal tersebut berisi tentang kegiatan kegiatan bisnis yang paling menguntungkan dan dengan biaya yang paling rendah.

"(Unit bisnis) menjadikan Kopdes punya pendapatan kotor yang memungkinkan mereka bisa mengalokasikan sebagian pendapatan tersebut untuk biaya overhead dan insentif bagi pengurus," jelas Ferry.

Ferry menerangkan sesuai dengan PMK terbaru, di mana setiap KopDes/Kel Merah Putih diberikan grass period atau masa tenggang 6 bulan sampai 8 bulan sehingga tidak harus membayar pinjaman pokok serta bunganya. Kendati begitu, dalam prosesnya, Kementerian Koperasi akan terus mendampingi.

"Jadi mereka punya ruang yang memungkinkan Kopdes bisa tidak harus membayar pokok dan bunganya. Sebaliknya atas PMK yang sudah dikeluarkan tentu bank akan bisa langsung membiayai. Namun kami dari Kementerian koperasi juga akan mendampingi bersama dengan bank yang bersangkutan supaya dari sejak awal mitigasi risiko dan pengawasannya bisa langsung dilakukan," imbuh dia.

Tonton juga video "Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih" di sini:




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork