Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan akan merevisi aturan distribusi Minyakita. Saat ini aturan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Kita mau mengubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan," kata Budi usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Revisi aturan ini muncul karena harga Minyakita masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 September 2025, harga rata-rata nasional Minyakita berada di level Rp 16.700 per liter.
Dalam Permendag No. 18 Tahun 2024 sebenarnya sudah diatur distribusi Minyakita oleh BUMN pangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8.
"(1) Produsen Minyak Goreng menyalurkan MGR kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. (2) D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. (3) D1 dan/atau BUMN Pangan harus melaporkan melalui SIMIRAH," bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Budi pernah menyampaikan bahwa Kemendag telah mengumpulkan distributor Minyakita, termasuk BUMN pangan, ID Food, dan Perum Bulog.
Dalam pertemuan itu, BUMN pangan diminta menambah penyaluran Minyakita ke pasaran.
Langkah ini dilakukan untuk mengintervensi harga Minyakita yang masih tinggi. Budi menyebut harga rata-rata nasional saat ini masih Rp 17.400 per liter, di atas HET Rp 15.700 per liter.
"Kemarin kita sudah mempertemukan ID Food, Bulog, dan 46 produsen. Jadi ada pasokan melalui Bulog, ID Food itu diperbanyak, karena ternyata banyak titik-titik yang masih merah, artinya masih mahal seperti di Kalimantan Barat, kemudian di Indonesia bagian Timur, distribusinya sedikit. Ini yang bisa menjangkau itu Bulog dan ID Food," jelasnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Simak Video "Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita"
(ada/rrd)