Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi UU ini awalnya merupakan usul inisiatif Komisi XI.
"Apakah RUU usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal mengatakan persetujuan hari ini baru berada di tingkat parlemen. Ke depan, pembahasan masih perlu dilakukan dengan pemerintah yang akan menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dan diajukan ke DPR.
"Belum (disetujui jadi UU), baru disetujui jadi UU inisiatif DPR. Ini dari DPR-nya sudah selesai, sudah hasil rembukan semua fraksi, ini disampaikan untuk dimintakan pandangan dari pemerintah," ujar Hekal.
Hekal mengaku belum mengetahui siapa perwakilan dari pemerintah yang akan membahas RUU perubahan P2SK. Jika tidak ada perubahan, seharusnya adalah Kementerian Keuangan.
"Dulu itu kan Kementerian Keuangan, ini ada menteri baru jadi kita belum tahu. Kita lihat lah nanti perkembangannya," imbuhnya.
Hekal berharap persetujuan RUU perubahan P2SK menjadi UU bisa dilakukan secepatnya. Pasalnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan omnibus law di sektor keuangan itu inkonstitusional untuk sejumlah pasal sehingga harus direvisi.
"Kalau dalam putusan MK-nya membatasi perubahannya dua tahun. Salah satu putusan MK-nya kan soal penyidikan, tentu ini yang diharapkan oleh para pelaku di sektor keuangan ini supaya tidak ada dualisme dalam penanganan kasus-kasus," imbuhnya.
(aid/ara)