Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengadakan pertemuan bersama para platform e-commerce terkait larangan jualan pakaian impor bekas. Pertemuan ini dihadiri oleh Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Lazada, dan iDEA.
Temmy mengatakan, setidaknya hingga saat ini para pelaku e-commerce tersebut sudah mulai comply (mematuhi) aturan thrifting.
"Shopee saya search sudah steril, saya apresiasi usaha teman-teman ecommerce semua, Pada dasarnya kami ingin bersinergi dan berkolaborasi kalau platform harus comply dengan regulasi bersama. platform menerbitkan seller-nya yang masih berjualan yang tidak diperbolehkan dalam hal ini impor bekas," jelasnya di Gedung Smesco, Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat, (7/11/2025).
Sementara itu, Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menyatakan Shopee siap untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengawasan thrifting impor.
"Kami siap untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM terkait pengawasan thrifting impor," kata Radynal.
Melalui pengambilan sikap terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi impor barang bekas ilegal atau thrifting, Shopee telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting maupun thrifting impor.
Dia mengatakan, pihaknya sejak 2023 telah mengikuti ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.
"Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting atau thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan," kata Radynal
Selain itu, perusahaan juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan. Shopee memiliki tim khusus yang secara manual memastikan penjual yang melanggar ditindak, sementara pelaku UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak.
"Proses tersebut terus dijalankan, termasuk melalui proses pengecekan manual karena kami ingin menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti jika menerima laporan dari pengguna platform dengan pemeriksaan produk," jelasnya.
Namun, Radynal mengakui masih ada penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi, misalnya dengan mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci yang baru yang sulit terdeteksi oleh sistem. Hal ini menurutnya menjadi tantangan utama bagi platform e-commerce.
"Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dan menyesuaikan kebijakan platform sesuai regulasi terbaru, agar perdagangan digital Indonesia tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Radynal.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memanggil para e-commerce untuk mulai menyetop aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce.
Maman kemudian menjelaskan pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri dan dilakukan seiring dengan ditutupnya akses masuk pakaian bekas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan impor barang bekas ilegal yang marak beredar. Lewat cara ini diharapkan UMKM lokal dapat tumbuh dan berkembang sehingga menguasai pasar dalam negeri. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan mendorong produsen dalam negeri meningkatkan kreativitas dan kualitas pada produk mereka.
"Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu ada di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur bea cukai untuk menyerap dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami," katanya.
"Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kita tutup," pungkas Maman.
Tonton juga video "Kini Thrifting di e-Commerce Sudah Dilarang!"
(anl/ega)