Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai 31 Oktober 2025 mengalami defisit Rp 479,7 triliun. Realisasi itu setara dengan 2,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Defisit APBN per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari PDB. Angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Defisit APBN berarti pendapatan negara lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran atau belanja negara. Tercatat pendapatan negara sampai 31 Oktober 2025 mencapai Rp 2.113,3 triliun atau 73,7% dari outlook, sementara belanja negara terealisasi sebesar Rp 2.593 triliun atau 73,5% dari outlook.
Lebih rinci diketahui, pendapatan negara yang terkumpul Rp 2.113,3 triliun berasal dari penerimaan pajak (Rp 1.459 triliun), kepabeanan dan cukai (Rp 249,3 triliun), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp 402,4 triliun.
Sementara itu, belanja negara yang mencapai Rp 2.593 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yakni Rp 1.879,6 triliun, serta transfer ke daerah Rp 713,4 triliun.
"Belanja ini diprioritaskan untuk menjaga daya beli, mendukung infrastruktur dan mengawal reformasi struktural," ucap Purbaya.
(acd/acd)