×
Ad

Waspada Modus Penipuan Berkedok Donasi-Menang Hadiah!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 11 Des 2025 19:30 WIB
Ilustrasi - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada atas upaya penipuan yang marak terjadi di akhir tahun. Modus yang perlu diwaspadai adalah iming-iming memenangkan hadiah hingga penipuan berdalih donasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, penipuan berkedok donasi dilakukan di tengah bencana alam yang terjadi.

"Nah ini juga yang kemungkinan akan banyak marah di akhir tahun ini, adalah penipuan berkedok hadiah dan juga donasi. Ini juga hati-hati, karena sekarang juga sedang ada bencana. Kalau untuk memberikan donasi, pastikan itu adalah dari pihak yang memang credible, dengan rekening yang benar," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November secara virtual, Kamis (11/12/2025).

Untuk penipuan berkedok hadiah, pekak akan meminta data pribadi korban dengan dalih proses administrasi untuk mengklaim hadiah. Total kerugian yang dicatat oleh OJK tembus Rp 226,94 juta.

"Misalnya mendapat hadiah Rp 100 juta, kirim dulu Rp 5 juta, atau dapat hadiah mobil, kirim dulu bayar pajak, dan sebagainya. Modus ini ada 17.755 laporan, dengan kerugian sebanyak Rp 226,94 juta," ujar dia.

Di luar itu masih ada banyak modus penipuan yang kerap menjerat korban. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mencontohkan penipuan transaksi belanja online dengan modus toko palsu hingga tautan berbahaya.

Penipuan yang terkait dengan toko online tercatat mencapai Rp 1,14 triliun. Kiki juga menyebut sudah menerima 64.933 laporan terkait dengan penipuan transaksi belanja online.

"Kemudian kalau kita lihat, belanja online ini, modus yang digunakan melalui toko palsu atau tautan yang berbahaya, dengan kalau kita lihat di laporannya, ada 64.933 laporan, dan kerugian untuk belanja online ini adalah Rp 1,14 triliun," sebut dia.

Penipuan lainnya adalah modusnya mengatasnamakan pihak lain atau fake corp, yang mana pelaku menyamar sebagai perusahaan atau lembaga resmi. Logonya dibuat mirip sehingga korban akan mengira itu benar-benar asli dari lembaga formal. Tercatat ada 39.978 laporan terkait ini dengan total kerugian Rp 1,54 triliun.

Selanjutnya adalah phishing dan file APK berbahaya. Penipu akan mengirim undangan palsu atau file APK melalui WhatsApp yang kemudian mencuri data pribadi dan mengakses mobile banking korban.

"Modus ini dilaporkan sebanyak 15.800 kali, dengan kerugian mencapai Rp 605,48 juta. Sedangkan APK via WhatsApp tercatat 3.924 laporan, dengan kerugian sebesar Rp 137,45 juta," tutup Kiki.

Simak juga Video 'Platform yang Sering Jadi Incaran Penipuan Donasi':




(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork