×
Ad

Kemenkeu Berikan Relaksasi Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Bencana Alam

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 18:15 WIB
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu - Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan nasib kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP) di daerah terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kewajiban perpajakan bagi para korban bencana menjadi gugur.

Febrio menerangkan bencana melanda wilayah Sumatera berdampak pada operasional perusahaan, termasuk keuntungan.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ujar Febrio di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya aturan khusus bagi wilayah terdampak bencana, Febrio menegaskan bahwa skema yang berjalan saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut. "Nggak ada (aturan khusus), existing aja," jelas Febrio.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada pasal 4 disebutkan bencana menjadi salah satu penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Selain itu pada pasal 179, WP yang terkena bencana juga tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang dan gempa bumi yang terjadi di tiga provinsi tersebut sebagai keadaan kahar (force majeure) sehingga menjadi dasar pemberian relaksasi kewajiban perpajakan.

"Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan," tulis keputusan tersebut.

Dalam keputusan tersebut, juga disebutkan pada diktum kedelapannya bahwa para Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang mengajukan keberatan dan batas waktu pengajuannya berakhir pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 Januari 2026.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, sanksi administratif yang dimaksud berupa denda dan/atau bunga, serta denda administratif.

"Dalam hal atas sanksi administratif telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," terang keputusan tersebut.

Tonton juga video "Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.053 Orang"




(rea/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork