Buruh masih memiliki tanda tanya besar mengenai Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto saat acara May Day 2026, Jumat 1 Mei.
Di hadapan buruh yang tumpah ruah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Prabowo menyatakan Satgas PHK akan menjadi simbol pembelaan dari negara untuk para buruh yang terkena PHK.
"Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) lalu.
Baca juga: Buruh Usulkan Pemerintah Bentuk Satgas PHK |
Meski Satgas PHK diluncurkan, masih belum jelas apa tugas dan fungsinya, termasuk bagaimana struktur kerjanya. Prabowo menyatakan Satgas PHK dirilis berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, namun hingga kini salinan beleid itu belum beredar.
Kala itu, Prabowo cuma bilang negara akan mengambil alih tanggung jawab pengusaha yang tidak sanggup menyelesaikan urusan PHK. Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan berada di pihak rakyat.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo.
Beberapa petinggi buruh juga mengaku belum mendapatkan kejelasan soal Satgas PHK. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum mengetahui jelas tugas dan fungsi, bahkan pengambilan keputusan Satgas PHK. Soal pengurus Satgas PHK juga dirinya mengaku belum diberitahu.
"Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal ketika dihubungi detikcom, Senin (4/5/2026).
Said Iqbal juga mengaku belum memiliki salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, beleid yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas PHK.
(hal/hns)