×
Ad

Transaksi Emas Digital RI Nyaris Rp 300 Triliun!

Heri Purnomo - detikFinance
Minggu, 18 Okt 2026 11:30 WIB
Ilustrasi/Foto: dok. ICDX
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi emas digital di Indonesia mencapai Rp 299,49 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka ini melonjak 641,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 40,41 triliun.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, lonjakan transaksi tersebut juga diikuti peningkatan volume perdagangan emas digital. Di mana volume transaksinya tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.

Tirta menyampaikan, lonjakan transaksi ini menunjukkan adanya peluang yang lebih besar lagi. Namun peluang tersebut harus dibarengi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat terkait mekanisme transaksi, legalitas, peluang, dan risiko sebelum bertransaksi.

"Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Minggu (18/10/2026).

Perdagangan fisik emas digital di Indonesia, lanjut Tirta, didukung berbagai pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital.

Tirta mengutarakan, perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menyatakan bahwa peningkatan nilai transaksi emas fisik digital menjadi bukti nyata bahwa emas digital makin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) untuk mendukung keamanan transaksi.

Selain itu, Ima menerangkan bahwa bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository wajib memperoleh sertifikasi ISO 27001 (information security management system) yang mencakup ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy). Sertifikasi tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi yang berwenang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan bahwa perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar.

"Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital," ujar Anang.

Anang juga menuturkan bahwa pengembangan ekosistem emas fisik digital yang kredibel dan bertanggung jawab memerlukan peningkatan literasi masyarakat, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital.

"Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi," pungkas Anang.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork