Saat ini pun telah tersedia pasar modal syariah yang menawarkan instrumen berbasis syariah dan bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat, khususnya yang beragama Islam.
Nah, bagaimana, tertarik berinvestasi syariah? Yuk lihat fakta-fakta yang dirangkum detikFinance, Senin (12/3/2018) berikut ini:
"Jadi ada hubungan kerja sama atau prinsip syariah disebut syirkah. Jadi pada saat perusahaan menghasilkan keuntungan maka investor akan dibagi keuntungan atau dividen pada saat saham diperdagangkan. Jadi di situ ada hubungan timbal balik investor di situ lah konsep kerja sama yang dapat diterima oleh islam yang nggak akan merugikan kedua belah pihak," jelas Staf Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nadhifa Alim Hapsari.
Lebih lanjut, kata Nadhifa investasi pada dasarnya didasari oleh tiga hal, yakni yang pertama perintah Al-Quran. Perintah ini dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 9 dan surat Yusuf ayat 47-49.
"Sudah di jelaskan di Al-Quran surat An-Nisa (9) jangan meninggalkan di belakang kamu anak-anak yang lemah dan surat Yusuf (47-49) sisihkan pendapatanmu untuk masa depan yang lebih sejahtera," ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan akan investasi khususnya di instrumen syariah untuk mengantisipasi inflasi yang terjadi setiap tahunnya. Dengan berinvestasi, keuangan seseorang pun akan semakin baik ke depannya.
"Laju inflasi akan terus berkembang di mana 2008 daya beli Rp 100 ribu akan berbeda untuk tahun-tahun selanjutnya. Lalu fase keuangan, ini suatu yang tidak bisa kita hindari, semakin meningkatnya biaya hidup tetapi pendapatan tidak akan memengaruhi. Jadi ada fase pensiun ketika pendapatan menurun," imbuhnya.
Saham syariah dan konvensional tentu berbeda. Nah, cara membedakannya dapat dilihat melalui Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Nadhifa mengatakan bahwa kriteria saham syariah yang masuk melalui DES harus melewati beberapa prinsip syariah, yakni business screening, financial screening, dan baru masuk ke daftar saham syariah.
"Pertama dilihat dari business screening-nya apakah tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Contoh Sampoerna itu rokok, nah itu sudah di-reject," tuturnya.
"Lalu saham Bimoli misalnya di business screening tidak bertentangan tapi saat masuk financial screening itu ada aturan total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%. Jadi kalau Bimoli punya utang di bank dibandingkan total aset melebihi maka akan ke-reject," sambungnya.
Selain itu, kata Nadhifa, aturan financial screening yang lain yakni pendapatan non halal tidak melebihi 10%. Sehingga perusahaan yang memiliki pendapatan non halal tidak akan masuk DES tersebut.
"Ketika punya deposito atau sebagai media punya iklan di luar syariah itu pendapatannya tidak lebih dari 10% maka itu aman dan masuk ke daftar efek syariah," jelasnya.
Berinvestasi di pasar modal syariah pada dasarnya tidak berbeda dengan pasar modal konvensional. Nah, bagaimana?
Menurut Nadhifa pertama kali yang mesti dilakukan untuk berinvestasi di pasar modal syariah adalah memilih produknya, apakah saham atau reksa dana.
Kemudian hal kedua yang mesti diperhatikan, yakni profil dari broker atau manajemen investasi. Hal tersebut didasari oleh penilaian seperti sejarah dan keuangan yang dikelola.
"Untuk saham pilih dulu brokernya siapa yang mana kalau yang memudahkan lihat dari berapa lama di pasar modal kemudian lihat produk apa saja sih yang dikeluarkan. Kalau reksa dananya misalnya sudah jual apa saja jadi lihat profilnya laku berapa," jelasnya.
Lebih lanjut, ketika sudah menetapkan pilihan, maka calon investor dapat langsung menyiapkan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP. Habis itu buku tabungan jadi," jelasnya.
Namun, kata Nadhifa untuk investasi saham pembuatan rekening mesti membutuhkan waktu. Pasalnya ada verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen pribadi dan setelah itu baru investor dapat melakukan transaksi.
"Tapi kalau saham kita harus nunggu rekening dana investor. Jadi mengajukan dulu kalau misalnya sudah memverifikasi sudah benar dan profil kita aman nanti di-approve baru boleh transfer sejumlah uang," tuturnya.
Sedangkan untuk investasi di reksa dana calon investor dapat langsung membeli di manajer investasi, bank atau agen penjual efek reksa dana (APERD), perusahaan sekuritas dan marketplace online yang bekerjasama dengan APERD. Sehingga persyaratan pembelian ditentukan sendiri oleh perusahaan masing-masing.
Ada berbagai macam alasan seseorang memilih berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham syariah, misalnya untuk menghindari riba. Namun, apakah benar investasi tersebut bebas dari riba?
Nadhifa memastikan bahwa investasi di pasar modal syariah bebas dari riba. Hal tersebut berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Jelas nggak ada ribanya karena memang sudah ada fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 80 tahun 2011," ungkapnya.
Selain itu, ia kembali meyakinkan investasi di pasar modal syariah bebas dari riba berdasarkan perolehan keuntungan. Di mana perolehan keuntungan dilakukan dalam prinsip syariah.
"Kalau dalam prinsip syariah (pembagian keuntungan) juga tidak melanggar karena dia kan prinsipnya seperti syirkah atau kerjasama," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional hanya dalam segi produk. Di mana produk tersebut termasuk atau tidak termasuk dalam prinsip syariah.
"Pasar modal yang bedain dari sisi produk. Kalau syariah atau nggak lihat dari screening lalu lihat dari portofolio. Kalau dari OJK kebijakanya kalau mau syariah namanya harus ditambah syariah di namanya untuk dibedakan," pungkasnya.
Menikah tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Nah, investasi dengan reksa dana syariah bisa menjadi solusi untuk menambah modal nikah tersebut.
Menanggapi hal itu, Nadhifa mengatakan investasi di reksa dana syariah pasar uang bisa menjadi solusi. Pasalnya reksa dana tersebut memiliki jangka waktu yang pendek sehingga bisa digunakan lebih fleksibel.
"Sebelum memilih itu kita perlu tahu produk apa yang kita beli supaya sesuai degan tujuan kita. Kalau memang punya tujuan untuk menikah katakan lah target sekitar dua tahun lagi atau tahun ini, nah reksa dana yang cocok adalah reksa dana di pasar uang," ungkapnya.
Ia pun memaparkan keunggulan dari reksa dana syariah, yakni terjangkau karena bisa dimulai dari investasi sebesar Rp 100.000, diversifikasi investasi atau dana dikelola pada berbagai jenis efek, dan mudah pasalnya reksa dana dikelola oleh manajer investasi.
Selain itu, reksa dana syariah juga efisien sebab tidak membutuhkan banyak waktu untuk memantaunya, hasil investasi juga lebih optimal dalam jangka panjang, serta likuiditas terjamin ketika membutuhkan dana dalam waktu yang cepat.
"Lalu transparan, sesuai syariah karena sudah sesuai fatwa, legalitas terjamin pasti karena sudah terdaftar di OJK. Intinya pastikan produk di pasar modal sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.