Fakta Menarik Soal Investasi Syariah

Fakta Menarik Soal Investasi Syariah

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 12 Mar 2018 07:57 WIB
Fakta Menarik Soal Investasi Syariah
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance


Berinvestasi di pasar modal syariah pada dasarnya tidak berbeda dengan pasar modal konvensional. Nah, bagaimana?

Menurut Nadhifa pertama kali yang mesti dilakukan untuk berinvestasi di pasar modal syariah adalah memilih produknya, apakah saham atau reksa dana.

Kemudian hal kedua yang mesti diperhatikan, yakni profil dari broker atau manajemen investasi. Hal tersebut didasari oleh penilaian seperti sejarah dan keuangan yang dikelola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saham pilih dulu brokernya siapa yang mana kalau yang memudahkan lihat dari berapa lama di pasar modal kemudian lihat produk apa saja sih yang dikeluarkan. Kalau reksa dananya misalnya sudah jual apa saja jadi lihat profilnya laku berapa," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika sudah menetapkan pilihan, maka calon investor dapat langsung menyiapkan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP. Habis itu buku tabungan jadi," jelasnya.

Namun, kata Nadhifa untuk investasi saham pembuatan rekening mesti membutuhkan waktu. Pasalnya ada verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen pribadi dan setelah itu baru investor dapat melakukan transaksi.

"Tapi kalau saham kita harus nunggu rekening dana investor. Jadi mengajukan dulu kalau misalnya sudah memverifikasi sudah benar dan profil kita aman nanti di-approve baru boleh transfer sejumlah uang," tuturnya.

Sedangkan untuk investasi di reksa dana calon investor dapat langsung membeli di manajer investasi, bank atau agen penjual efek reksa dana (APERD), perusahaan sekuritas dan marketplace online yang bekerjasama dengan APERD. Sehingga persyaratan pembelian ditentukan sendiri oleh perusahaan masing-masing.

Hide Ads