Saham syariah dan konvensional tentu berbeda. Nah, cara membedakannya dapat dilihat melalui Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Nadhifa mengatakan bahwa kriteria saham syariah yang masuk melalui DES harus melewati beberapa prinsip syariah, yakni business screening, financial screening, dan baru masuk ke daftar saham syariah.
"Pertama dilihat dari business screening-nya apakah tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Contoh Sampoerna itu rokok, nah itu sudah di-reject," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Nadhifa, aturan financial screening yang lain yakni pendapatan non halal tidak melebihi 10%. Sehingga perusahaan yang memiliki pendapatan non halal tidak akan masuk DES tersebut.
"Ketika punya deposito atau sebagai media punya iklan di luar syariah itu pendapatannya tidak lebih dari 10% maka itu aman dan masuk ke daftar efek syariah," jelasnya.