Ada berbagai macam alasan seseorang memilih berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham syariah, misalnya untuk menghindari riba. Namun, apakah benar investasi tersebut bebas dari riba?
Nadhifa memastikan bahwa investasi di pasar modal syariah bebas dari riba. Hal tersebut berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Jelas nggak ada ribanya karena memang sudah ada fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 80 tahun 2011," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam prinsip syariah (pembagian keuntungan) juga tidak melanggar karena dia kan prinsipnya seperti syirkah atau kerjasama," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional hanya dalam segi produk. Di mana produk tersebut termasuk atau tidak termasuk dalam prinsip syariah.
"Pasar modal yang bedain dari sisi produk. Kalau syariah atau nggak lihat dari screening lalu lihat dari portofolio. Kalau dari OJK kebijakanya kalau mau syariah namanya harus ditambah syariah di namanya untuk dibedakan," pungkasnya.