"Korporasi sekelas Garuda mungkin perlu kualifikasi KAP yang kredibel, minimal yang masuk kategori big four," kata Managing Director LM FEB UI Toto Pranoto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Selain itu, Garuda Indonesia harus mengungkapkan kepada publik mengenai langkah atau upaya strategis apa yang akan dilakukan setelah adanya kejadian ini. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor selaku perusahaan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan dan OJK telah memberikan sanksi kepada akuntan publik, KAP, dan Garuda Indonesia usai mempercantik laporan keuangan tahun 2018. Sanksi untuk akuntan publik diputuskan adalah pembekuan izin selama 12 bulan atau satu tahun. Sanksi kepada KAP adalah peringatan tertulis mengenai pembenahan sistem pengendalian mutu. Sedangkan untuk Garuda Indonesia terkena denda sebesar Rp 100 juta, jajaran direksi masing-masing Rp 100 juta, serta denda Rp 100 juta secara kolektif dilakukan oleh direksi dan komisaris (tidak berlaku untuk komisaris yang tidak menandatangani laporan keuangan).
Toto menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dan menjadi efek jera bagi manajemen Garuda Indonesia sendiri.
"Saya kira sudah cukup memadai. Ini bisa memberikan efek jera sekaligus membuat GIAA (kode emiten Garuda Indonesia) harus lebih comply pada regulasi yang berlaku," ungkap dia.
(hek/ara)