Laporan Keuangan Cacat, Garuda Perlu Pilih Akuntan Kredibel

Laporan Keuangan Cacat, Garuda Perlu Pilih Akuntan Kredibel

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 17:15 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi landasan bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memilih kantor akuntan publik (KAP) yang kredibel. Garuda Indonesia dinilai harus memilih KAP yang masuk dalam empat besar atau big four.

"Korporasi sekelas Garuda mungkin perlu kualifikasi KAP yang kredibel, minimal yang masuk kategori big four," kata Managing Director LM FEB UI Toto Pranoto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (28/6/2019).


Selain itu, Garuda Indonesia harus mengungkapkan kepada publik mengenai langkah atau upaya strategis apa yang akan dilakukan setelah adanya kejadian ini. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor selaku perusahaan terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini penting untuk memperbaiki tingkat kepercayaan publik terutama investor atas kredibilitas korporasi," jelas dia.

Kementerian Keuangan dan OJK telah memberikan sanksi kepada akuntan publik, KAP, dan Garuda Indonesia usai mempercantik laporan keuangan tahun 2018. Sanksi untuk akuntan publik diputuskan adalah pembekuan izin selama 12 bulan atau satu tahun. Sanksi kepada KAP adalah peringatan tertulis mengenai pembenahan sistem pengendalian mutu. Sedangkan untuk Garuda Indonesia terkena denda sebesar Rp 100 juta, jajaran direksi masing-masing Rp 100 juta, serta denda Rp 100 juta secara kolektif dilakukan oleh direksi dan komisaris (tidak berlaku untuk komisaris yang tidak menandatangani laporan keuangan).


Toto menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dan menjadi efek jera bagi manajemen Garuda Indonesia sendiri.

"Saya kira sudah cukup memadai. Ini bisa memberikan efek jera sekaligus membuat GIAA (kode emiten Garuda Indonesia) harus lebih comply pada regulasi yang berlaku," ungkap dia.


(hek/ara)

Hide Ads