Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku sudah menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam hal ini, ia menanggapi pernyataan Komisi XI DPR RI yang menilai OJK terlambat melakukan penyidikan terhadap kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut, dan didahului Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus Jiwasraya. Wimboh menuturkan, OJK pun memiliki tim penyidik untuk kasus Jiwasraya.
"(Kita) punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti nggak ada sama sekali," kata Wimboh usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh mengatakan, pihaknya justru berdiskusi dengan Kejagung dalam untuk melancarkan proses penyidikan.
"Dan tentunya apabila sudah ditangani, kan semua permasalahan itu kami juga berdiskusi dengan kejaksaan. Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses," papar Wimboh.
Terkait pernyataan Komisi XI itu disuarakan oleh anggota komisi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun. Ia mempertanyakan kinerja pengawasan OJK dalam kasus Jiwasraya.
"Kenapa aparat penegak hukum bisa punya data begitu kuat yang berkaitan dengan kerugian negara dan penegakan hukum? Walaupun saya tahu Pak Wimboh sudah bertemu Kejagung. Tapi itu kan setelah masalah ini mencuat dan Presiden memberikan ingatan keras. Tapi kenapa tidak sebelumnya? Karena apa?" jelas Misbakhun dalam raker hari ini.