Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat posisi dana haji per Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun. Dari dana tersebut. Rp 132 triliun merupakan setoran awal dan nilai manfaat, lalu Rp 3,4 triliun berupa dana abadi umat (DAU).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, untuk keberangkatan haji BPKH seharusnya menyiapkan Rp 14,5 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dari angka tersebut, Rp 8,5 triliunnya berupa valuta asing atau valas.
"Dalam keadaan normal BPKH tugasnya menyiapkan dana kepada Kemenag. Jadi BPIH disetujui DPR, lalu Keppres diterbitkan, maka tugas kami menyiapkan dana. Bentuknya valas dan rupiah. Lebih banyak vals dari pada rupiah, jumlahnya Rp 14,5 triliun, sekitar Rp 8,5 triliun dalam bentuk valas, sisanya rupiah," kata Anggito dalam diskusi virtual Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Anggito kembali menegaskan dana tersebut yang berbentuk valas bukanlah digunakan untuk penguatan rupiah.
"Dalam mengelola valas itu tentu kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Maka kalau dikatakan sebagai penguatan rupiah, itu adalah bagian dari operasi kami sebenarnya untuk mengadakan valas. Tapi kami tidak bertugas untuk melakukan penguatan rupiah," paparnya.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]