Ia menjelaskan, ketika dana haji tahun 2020 tidak terpakai karena pembatalan keberangkatan, maka BPKH memiliki dua opsi untuk tetap menyimpan dalam bentuk valas, atau menjual ke rupiah.
"Maka pilihannya dana tersebut diakumulasikan dalam bentuk valas, atau dijual dan mendapatkan rupiah. Saat ini imbal hasil dari deposito dolar itu hanya 1%, kalau dengan rupiah itu 5-6%, kalau dibelikan sukuk 7-8%. Kalau diinvestasikan langsung bisa 9-10%. Jadi pilihan kami adalah mencari portofolio yang memberikan nilai optimal untuk jemaah haji," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada opsi-opsi tersebut, ia menegaskan BPKH tidak punya tujuan atau tugas untuk memperkuat nilai rupiah dengan menggunakan dana haji.
"Jadi kalimat yang mengatakan dipakai untuk penguatan rupiah itu miss leading," tegas Anggito.
Apabila dalam pengelolaan dana haji ini berimbas pada penguatan rupiah, menurutnya hal itu adalah kebijakan moneter di Indonesia, bukan BPKH.
"Itu kebijakan moneter," pungkasnya.
Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)