BEI Mau Luncurkan e-IPO, Apa Itu?

BEI Mau Luncurkan e-IPO, Apa Itu?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 19:15 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Saham melanjutkan penguatan kemarin dan semakin mendekati rekor tertingginya sepanjang masa, pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilpres
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO). Peluncuran sistem baru itu akan dilakukan bertepatan dengan perayaan diaktifkannya kembali pasar modal pada 10 Agustus 2020.

Peluncuran e-IPO ini merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.

OJK juga telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem e-IPO. Lalu apa bedanya dengan sistem konvensional?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono menekankan, sistem e-IPO tidak hanya terbatas untuk penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) saja, tapi juga untuk penawaran perdana instrumen lainnya di pasar modal.

"Sering kali ini disalah artikan karena namanya e-IPO jadi dianggap sebatas initial saja. Padahal I-nya itu Indonesia. Jadi ini buat penerbitan semua jenis," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/7/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, keunggulan dari e-IPO sendiri bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan yang paling utama transparansi dalam proses penawaran umum di pasar modal.

Bagi investor yang ingin ikut dalam penawaran umum kini tak lagi terbatas. Sebab prosesnya akan melalui platform digital. Aksesnya akan terbuka luas bagi investor.

Dari sisi transparansi, investor bisa mendapatkan informasi secara jelas untuk proses penawaran umumnya. BEI pun sudah menyiapkan website e-ipo.co.id.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Denny menjelaskan dalam proses penawaran umum konvensional rata-rata partisipasi investor ritel hanya sekitar 700 investor. Dengan adanya adanya sistem ini, maka aksesnya akan diperluas dan mampu menjangkau lebih luas para investor.

"Ujungnya juga tujuannya untuk meningkatkan transaksi di pasar," tambahnya.

Dari sisi perusahaan yang mencatatkan sahamnya, e-IPO dipercaya juga ampuh untuk mengatasi discount pricing yang terjadi saat IPO saham. Sebab sering kali terjadi saat sebuah saham pertama kali dicatatkan harganya langsung melambung tinggi, bahkan hingga mencapai batas atas dan terkena auto reject. Hal itu terjadi lantaran tidak sesuainya harga pasar dengan harga yang ditawarkan.

Sementara dari sisi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi akan diuntungkan dengan publikasi penawaran umum. Sebab hal itu tersedia di website yang telah disediakan.

Selain itu dalam proses penawaran umum, perusahaan efek yang terlibat juga akan lebih banyak. Sementara dalam proses penawaran umum sebelumnya biasanya melibatkan hanya sedikit perusahaan efek.



Simak Video "Video: IHSG Hari Ini Ditutup di Level 5.996, Ambruk 7,9%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads