PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO). Peluncuran sistem baru itu akan dilakukan bertepatan dengan perayaan diaktifkannya kembali pasar modal pada 10 Agustus 2020.
Peluncuran e-IPO ini merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.
OJK juga telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem e-IPO. Lalu apa bedanya dengan sistem konvensional?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono menekankan, sistem e-IPO tidak hanya terbatas untuk penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) saja, tapi juga untuk penawaran perdana instrumen lainnya di pasar modal.
"Sering kali ini disalah artikan karena namanya e-IPO jadi dianggap sebatas initial saja. Padahal I-nya itu Indonesia. Jadi ini buat penerbitan semua jenis," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan, keunggulan dari e-IPO sendiri bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan yang paling utama transparansi dalam proses penawaran umum di pasar modal.
Baca juga: Pengawasan Pasar Modal Disorot Saat Pandemi |
Bagi investor yang ingin ikut dalam penawaran umum kini tak lagi terbatas. Sebab prosesnya akan melalui platform digital. Aksesnya akan terbuka luas bagi investor.
Dari sisi transparansi, investor bisa mendapatkan informasi secara jelas untuk proses penawaran umumnya. BEI pun sudah menyiapkan website e-ipo.co.id.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: IHSG Hari Ini Ditutup di Level 5.996, Ambruk 7,9%"
[Gambas:Video 20detik]