BRI Bakal Gelar RUPSLB, Ada Perombakan Pengurus Perseroan

BRI Bakal Gelar RUPSLB, Ada Perombakan Pengurus Perseroan

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 02 Jan 2021 11:30 WIB
Gedung BRI
Gedung BRI/Foto: Dok. BRI

Keempat, Persetujuan atas Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Buyback) yang Disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock).

Sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Kelima, Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada:

a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa keputusan pemberhentian sementara Direksi dicabut atau dikuatkan melalui RUPS.

ADVERTISEMENT

b. Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.


(ara/ara)

Hide Ads