Kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kini mendapat tambahan pasal yakni terkait adanya praktik insider trading.
Lalu, apa itu yang dimaksud insider trading?
Insider trading merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal. Namun praktik ini sangat sulit dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.
Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi.
Hingga saat ini belum pernah ada praktik insider trading yang berhasil dibuktikan. Dulu pada 2002 sebenarnya pernah ada pemeriksaan transaksi saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) yang diduga sarat insider trading. Namun pemeriksaan berakhir dengan pernyataan tidak ada yang aneh dalam transaksi saham tersebut.
BEI sendiri memiliki suatu sistem untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut bisa digunakan untuk mengendus praktik insider trading.