Jadi Pasal Tambahan di Kasus Jouska, Apa Itu Insider Trading?

Jadi Pasal Tambahan di Kasus Jouska, Apa Itu Insider Trading?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 13:33 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kini mendapat tambahan pasal yakni terkait adanya praktik insider trading.

Lalu, apa itu yang dimaksud insider trading?

Insider trading merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal. Namun praktik ini sangat sulit dibuktikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.

Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini belum pernah ada praktik insider trading yang berhasil dibuktikan. Dulu pada 2002 sebenarnya pernah ada pemeriksaan transaksi saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) yang diduga sarat insider trading. Namun pemeriksaan berakhir dengan pernyataan tidak ada yang aneh dalam transaksi saham tersebut.

BEI sendiri memiliki suatu sistem untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut bisa digunakan untuk mengendus praktik insider trading.

Untuk diketahui, kasus Jouska ini mulai mencuat ke publik pada pertengahan 2020 lalu. Saat itu, sejumlah klien mengeluh lantaran portofolio sahamnya terus menunjukkan penurunan yang signifikan dan mulai merasa dirugikan.

Jouska yang notabenenya sebagai perencana keuangan disebut-sebut menyalahi wewenangnya dengan mengarahkan dan mengelola dana klien untuk mengoleksi saham yang diduga saham gorengan.

Sekitar awal September 2020, para nasabah mulai melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak berwajib. Pada saat itu, hanya 10 orang nasabah yang melaporkan Aakar dengan total kerugian Rp 3 miliar.

Kini, total nasabah bertambah menjadi 41 orang dengan total kerugian Rp 18 miliar dan penanganannya sudah beralih ke Mabes Polri. Dalam 5 hari terakhir ini, penyidik di Mabes Polri telah menggelar BAP kepada 10 orang tergugat dalam kasus Jouska ini.

Bila dari hasil pemeriksaan pelapor itu kasus ini terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus akan naik ke jenjang penyidikan. Saat itulah bos Jouska dan pihak terkait lainnya akan dipanggil dan diperiksa.


Hide Ads