Banding Dikabulkan Pengadilan
Pada Juni 2021, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dikabarkan telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo. Sehingga putusan PTTUN Jakarta sebelumnya nomor 178/G/2020/PTUN tanggal 18 Januari 2021 dibatalkan.
Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, pihaknya saat ini tidak lagi mempermasalahkan perkara hukum tersebut. Sehingga perusahaan menerima apa yang sudah menjadi putusan tersebut.
OJK Menang Banding
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tuntutan PT Bosowa Corporindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu di babak kedua ini OJK menang atas polemik Bank Bukopin. Putusan PTTUN Jakarta sebelumnya nomor 178/G/2020/PTUN tanggal 18 Januari 2021 dibatalkan.
"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II intervensi," bunyi salinan putusan yang diterima detikcom, Selasa (1/6/2021).
Bosowa Cabut Gugatan
Grup Bosowa telah mencabut gugatannya kepada OJK dan KB Bukopin. Gugatan itu dicabut oleh Grup Bosowa pada 10 Agustus 2021, yang diumumkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP," tulis keterbukaan Bukopin, dikutip Jumat (20/8/2021).
"Atas kejadian tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan." lanjut keterbukaan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengadilan menyatakan gugatan yang disampaikan pada 11 November 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2020 di bawah Register Nomor 693/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst dicabut.
Kedua, pengadilan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 693/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu.
Ketiga, Grup Bosowa diharapkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.130.000 "Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.130.000," tulis pengumuman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ara/ara)