Ada 'Bursa Efek' Versi UKM, Investor Bisa Beli Saham Pedagang Kuliner

Ada 'Bursa Efek' Versi UKM, Investor Bisa Beli Saham Pedagang Kuliner

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 05 Nov 2021 16:03 WIB
Mardigu Wowiek Prasantyo
Ada 'Bursa Efek' Versi UKM, Investor Bisa Beli Saham Pedagang Kuliner
Jakarta -

Mardigu Wowiek Prasantyo atau akrab dengan nama panggung Bossman Sontoloyo meluncurkan 'bursa efek' versi UKM alias equity crowdfunding. Perdagangan saham UKM ini mulai dibuka per hari ini, Jumat (5/11).

Mardigu menjelaskan ada 72 UKM yang memperdagangkan sahamnya melalui aplikasi Santara. Platform tersebut menjadi perantara antara UKM dan investor.

"Hari ini tanggal 5 November kita meluncurkan bursa secondary," katanya dalam konferensi pers di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secondary market atau pasar sekunder adalah tempat jual beli saham para penerbit layaknya emiten di Bursa Efek Indonesia, sebagai salah satu strategi exit plan di dalam pengelolaan portofolio keuangan berinvestasi dalam pembiayaan gurun dana. Dia mengklaim Santara menjadi 'pasar modal' pertama di dunia yang memperdagangkan saham-saham UKM di pasar sekunder.

"Bursa secondary pertama kali di dunia untuk UKM kita bisa klaim Santara ini perusahaan pertama di dunia untuk UKM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mekanisme jual beli saham UKM ini pun tak jauh berbeda dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dimana harga jual saham terbentuk sesuai penawaran dan permintaan (supply and demand).

Lanjut ke halaman berikutnya.

Layaknya perdagangan di BEI, investor dapat membeli saham ketika ada investor lain yang menjual sahamnya. Begitu pula sebaliknya, investor dapat menjual sahamnya ketika ada investor yang ingin membeli.

Kondisi di atas lah yang mempengaruhi naik-turun harga saham. Ketika permintaan tinggi sementara saham yang dijual oleh investor sedikit maka harga saham akan naik. Berlaku pula hal sebaliknya.

UKM yang terdaftar atau listing di Santara pun bervariasi, ada bisnis kuliner, fesyen, dan lain sebagainya. Namun tak sembarang UKM bisa memperdagangkan sahamnya di Santara. Setidaknya mereka harus memenuhi kriteria yang menunjukkan bahwa bisnisnya sanggup berkembang.


Hide Ads