Saham emiten sawit nampaknya kembali kinclong setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor minyak sawit mulai 23 Mei 2022. Kebijakan pencabutan larangan ekspor ini diumumkan langsung oleh Jokowi melalui siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 Mei.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang di tenaga industri, baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya. Maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," Kata Jokowi, dikutip Senin (23/5/2022).
Saat ekspor minyak sawit cs resmi dilarang, harga saham sejumlah emiten sawit anjlok atau berada di zona merah. Namun, pasca dicabutnya larangan tersebut beberapa saham emiten sawit mengalami kenaikan. Walaupun masih ada beberapa emiten yang masih turun.
Nah, sebenarnya bagaimana prospek saham emiten sawit pasca dibukanya kembali keran ekspor CPO? Ekonom dan Praktisi Pasar Modal Lucky Bayu Purnomo menyebut jika saham CPO sedang mendapat apresiasi positif dan cukup potensial di pasar global.
"Saat ini terlepas dari perizinan ekspor sawit yang telah ditentukan presiden, minyak dunia sedang mendapat apresiasi di harga US$ 111 per barel," katanya kepada detikcom, Senin (23/5/2022). Ia menjelaskan jika produk sawit adalah produk turunan, sementara minyak adalah komoditas utama.
Kenaikan harga minyak dunia mendorong kenaikan harga komoditas turunan seperti CPO. Jadi apa yang terjadi pada saham sawit sekarang bukan sepenuhnya dipengaruhi oleh dibukanya kembali keran ekspor saja, melainkan terpengaruh oleh pergerakan komoditas utama.
Senada dengan Lucky, Muhammad Nafan Aji, Senior Invevstment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia berpendapat jika CPO termasuk komoditas strategi yang cukup diperhitungkan.
"Trend CPO secara keseluruhan mengalami up trend, terjadi karena peningkatan global demand," ungkapnya. India saat ini menjadi salah satu negara dengan jumlah demand paling tinggi.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)